Rabu, 10 September 2025

Beasiswa Pendidikan

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PDDI Diumumkan 15 Juli 2025

Hasil seleksi administrasi Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) tahun 2025 diumumkan mulai hari ini, Selasa (15/7/2025), berikut penjelasannya.

Freepik
ILUSTRASI BEASISWA PENDIDIKAN - Foto ilustrasi Beasiswa Pendidikan ini diambil dari Freepik pada Kamis (30/1/2025). Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi beasiswa PDDI 2025. 

d. Dana Kedatangan

e. Dana Hidup Bulanan

f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)

Baca juga: Ketentuan Beasiswa Parsial LPDP Tahap 2 2025, Pendaftar Pilih Satu Skema Pendanaan

Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa PDDI 2025

a. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor;

b. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;

c. memiliki usia;

Usia 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3 tahun; Usia 48 tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun tahun.

d. telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT;

e. merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

f. memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 pada skala 4 (empat);

g. memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;

h. mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen; dan

i. memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi Non-ASN;

j. melampirkan surat izin dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;

k. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
  • Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan