Beasiswa Pendidikan
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PDDI Diumumkan 15 Juli 2025
Hasil seleksi administrasi Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) tahun 2025 diumumkan mulai hari ini, Selasa (15/7/2025), berikut penjelasannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Suci BangunDS
d. Dana Kedatangan
e. Dana Hidup Bulanan
f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
Baca juga: Ketentuan Beasiswa Parsial LPDP Tahap 2 2025, Pendaftar Pilih Satu Skema Pendanaan
Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa PDDI 2025
a. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor;
b. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;
c. memiliki usia;
Usia 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3 tahun; Usia 48 tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun tahun.
d. telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT;
e. merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
f. memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 pada skala 4 (empat);
g. memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;
h. mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen; dan
i. memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi Non-ASN;
j. melampirkan surat izin dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
k. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
- Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.