Senin, 8 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

6 Syarat PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 Mapel Agama

Syarat daftar PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 mapel agama, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website EMIS GTK.

Instagram @gtkmadrasah
PPG KEMENAG BATCH 3 - Informasi syarat PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 Mapel Agama diunduh Rabu (23/7/2025). Syarat daftar PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 mapel agama, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website EMIS GTK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Direktorat GTK Madrasah membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 3 tahun 2025 Mata Pelajaran (Mapel) Agama.

PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 adalah program yang dirancang Kemenag untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Pengumuman calon peserta PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 telah disampaikan mulai Senin (21/7/2025) sampai 27 Juli 2025 mendatang.

Kemenag mengajak para guru mapel agama untuk memanfaatkan kesempatan mendaftar PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025.

Guru mapel agama yang berhak mendaftar PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 yakni guru di bawah Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Serta guru dibawah Direktorat Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Pendaftaran PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui website EMIS GTK di link: https://emisgtk.kemenag.go.id/.

Guru mapel Agama yang telah mendaftar PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 dapat melengkapi syarat berkas administrasi mulai 28 Juli - 6 Agustus 2025.

Lantas, apa syarat daftar PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025?

Selengkapnya, simak syarat daftar PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 mapel agama, mengutip informasi di Instagram @gtkmadrasah.

Syarat PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 Mapel Agama

1. Terdaftar aktif sebagai guru madrasah pada EMIS GTK;

Baca juga: 2 Contoh Pakta Integritas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 Disertai Link Download, Tinggal Edit

2. Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023;

3. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kementerian);

4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan Mata Pelajaran Agama;

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan