Kamis, 11 September 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Metode Pelaksanaan Ospek Mahasiswa Baru 2025, Lengkap dengan Materi dan Larangannya

Berikut metode pelaksanaan PKKMB atau Ospek mahasiswa baru 2025, lengkap dengan materi dan larangannya yang dirilis oleh Kemendiktisaintek.

Freepik
ILUSTRASI KAMPUS - Foto ini diambil dari Freepik pada Sabtu (26/7/2025) yang menampilkan Ilustrasi Kampus saat Ospek. Tahun 2025 ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah merilis Buku Panduan PKKMB 2025 yang menjadi pedoman utama bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. 

Membahas pendidikan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 serta etika penggunaan teknologi informasi.

  • Pengembangan Karakter Mahasiswa

Menyentuh nilai budaya dan etika kampus, tata krama, antiplagiarisme, antiperundungan, antinarkoba, antikorupsi, antikekerasan seksual, serta komunikasi bijak di media sosial.

  • Muatan Lokal Perguruan Tinggi

Menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti keselamatan kerja (K3L), kewirausahaan mahasiswa, dan materi lain yang relevan.

Bobot Materi PKKMB 2025

Berikut bobot untuk masing-masing materi PKKMB dengan total 100 persen:

  • Kehidupan Berbangsa dan Bela Negara: 15 – 20 persen
  • Sistem Pendidikan Tinggi: 25 – 40 persen
  • Perguruan Tinggi Era Digital: 10 – 15 persen
  • Pengembangan Karakter: 10 – 20 persen
  • Muatan Lokal: 15 – 25 persen

Larangan Selama PKKMB

Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan peserta, hal-hal berikut dilarang keras selama pelaksanaan PKKMB:

  • Melaksanakan orientasi tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi
  • Melakukan kekerasan fisik, verbal, psikologis, seksual, atau tekanan berbasis gender dan kekuasaan
  • Memaksa mahasiswa baru melakukan aktivitas yang merendahkan martabat atau bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum
  • Tindakan seksual berupa candaan, komentar, atau gestur yang tidak pantas
  • Melibatkan mahasiswa senior, alumni, atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan
  • Menggunakan waktu, tempat, atau metode yang mengganggu kegiatan akademik

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan