Beasiswa Pendidikan
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Mulai Agustus, Ini Kuota, Syarat, dan Cara Daftarnya
Kemenag buka pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025 pada bulan Agustus-September 2025, simak kuota, persyaratan dan tata cara pendaftarannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) kembali akan menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada tahun 2025.
Program KIP Kuliah Kemenag diawali pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
PTP akan menjadi tempat studi pada mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dikutip dari kemenag.go.id, pendaftaran calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka hingga 10 Agustus 2025.
"Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kemenag Ruchman Basori di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Baca juga: Kemenag Tetapkan Gelar Akademik S1-S3 Lulusan Ma’had Aly, Simak Daftarnya
Besaran KIP Kuliah
Anggaran KIP Kuliah yang diberikan pemerintah kepada penerimanya adalah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester.
Bantuan biaya untuk bantuan biaya hidup (living cost) diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan.
Sementara bantuan biaya pendidikan diberikan sebesar Rp2.400.000 per semester.
Kuota Penerima KIP Kuliah
Pada tahun ini, kuota penerima KIP Kuliah akan disalurkan kepada 21.490 orang.
Penerimanya terbagi atas 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS
Ruchman Basori menyebutkan, hadirnya KIP Kuliah untuk memperluas akses kalangan kurang mampu untuk studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
"Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS," ucap Ruchman.
"Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma," imbuh dia.
Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILUSTRASI-BEASISWA-PENDIDIKAN.jpg)