Rabu, 22 April 2026

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah, PINTAR Kemenag

Berikut ini kunci Jawaban Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kemenag Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Canva/Tribunnews.com
KUNCI PINTAR KEMENAG - Berikut template kunci Jawaban Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kemenag Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah yang dibuat melalui Canva Premium pada Rabu (30/7/2025). Berikut soal dan kunci jawaban modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah pada Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kementerian Agama (Kemenag). 

Kunci Jawaban: Semua benar (Secara musyawarah oleh masyarakat setempat, Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag, Dilakukan melalui Pengadilan setempat)

4. Berikut ini adalah Tupoksi FKUB provinsi, kecuali 

Kunci Jawaban: Menampung kritik organisasi kepemudaan

5. Adapun syarat pendirian rumah ibadah di antaranya

Kunci Jawaban: Semua benar (Rekomendasi tertulis kepada kantor departemen agama kab/kota, Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dan Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa)

6. Kepala Derah/Wakil Kepala Daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah

Kunci Jawaban: Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, Camat, Lurah dan/atau Kepala Desa

7. Permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada 

Kunci Jawaban: Bupati/Walikota

8. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh 

Kunci Jawaban: Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah

9. Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Bupati/Walikota dengan memenuhi persyaratan

Kunci Jawaban: Layak fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat

10. Tambahan tugas Bupati/Walikota pada peraturan tersebut adalah

Kunci Jawaban: Menerbitkan izin Mendidikan Bangunan (MB) rumah ibadah

Disclaimer:

*) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

*) Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved