Jumat, 8 Agustus 2025

Beasiswa Pendidikan

Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan bagi Pelajar SD-S2 Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Pemkab Lamongan buka Beasiswa Perintis bagi pelajar tingkat SD/MI, SMP/MTs, S1, dan S2, pendaftaran dibuka mulai 2 Agustus sampai 30 September 2025.

perintis.lamongankab.go.id
BEASISWA PENDIDIKAN - Tampilan laman pendaftaran Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan diambil pada Selasa (5/8/2025). Pemkab Lamongan buka Beasiswa Perintis bagi pelajar tingkat SD/MI, SMP/MTs, S1, dan S2, pendaftaran dibuka mulai 2 Agustus sampai 30 September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamongan), Provinsi Jawa Timur membuka program beasiswa bertajuk Perintis (Pendidikan Berkualitas dan Gratis) tahun 2025. 

Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan diperuntukkan bagi pelajar SD/MI, SMP/MTs, S1, dan S2. 

Syarat wajib pendaftar yakni bertempat tinggal atau merupakan penduduk Kabupaten Lamongan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp 7,5 miliar untuk program Beasiswa Perintis 2025. 

“Agar lebih luas lagi saya menambahkan anggaran 1,2 milyar yang sebelumnya 6,3 milyar sekarang menjadi 7,5 milyar ini khusus untuk beasiswa perintis,” ujar Yuhronur Efendi saat pembukaan Beasiswa Perintis di Convention Hall PGRI Kabupaten Lamongan, Minggu (3/7/2025), dikutip dari portal.lamongankab.go.id

Periode pendaftaran Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan dibuka mulai 3 Agustus sampai 30 September 2025. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://perintis.lamongankab.go.id/.

Syarat Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan 2025

Persyaratan Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan 2025 untuk tiap jenjang pendidikan pendaftar yakni sebagai berikut:

1. Jenjang SD/MI

  • Siswa Siswi SD/MI yang ada di Wilayah Kabupaten Lamongan (dibuktikan dengan Keterangan Kepala Sekolah);
  • Secara ekonomi kurang/ tidak mampu (miskin);
  • Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa/Kelurahan
  • Tidak menerima PIP (Surat Pernyataan Kepala Sekolah)

2. Jenjang SMP/MTs

  • Siswa Siswi SMP/MTs yang ada di Wilayah Kabupaten Lamongan (dibuktikan dengan Keterangan Kepala Sekolah);
  • Secara ekonomi kurang/ tidak mampu (miskin);
  • Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa/Kelurahan
  • Tidak menerima PIP (Surat Pernyataan Kepala Sekolah)

Baca juga: Beasiswa Cendekia Baznas 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

3. Jenjang S1 (Prestasi/Tahfidz, Kurang Sejahtera) Baru

a. Prestasi/Tahfidz

  • Telah diterima di PTN Jawa - Bali / PTS Kab.Lamongan (semester | [satu]) pada Tahun Akademik 2025;
  • Memiliki Prestasi baik Akademik, Umum, Tahfidz 115 Juz di Tingkat Provinsi/Nasional/Internasional (dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam/ lainnya yang Asli);
  • Usia tidak lebih dari 25 tahun;
  • Tidak bekerja sebagai karyawan tetap dalam suatu Badan Usaha atau berada dalam status Ikatan Dinas;
  • Tidak tercatat sebagai penerima beasiswa KIP atau sumber dana lainnya;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal atau Narkoba;

b. Kurang Sejahtera

  • Telah diterima di PTN Jawa - Bali / PTS Kab. Lamongan (semester | [satu]) pada Tahun Akademik 2025;
  • Secara ekonomi kurang/ tidak mampu (miskin);
  • Usia tidak lebih dari 25 tahun;
  • Tidak bekerja sebagai karyawan tetap dalam suatu Badan Usaha atau berada dalam status Ikatan Dinas;
  • Tidak tercatat sebagai penerima beasiswa KIP;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal atau Narkoba.

4. Jenjang S2 (Tahfidz 1-20 Juz) Baru

  • Telah diterima di PTN Jawa - Bali / PTS Kab.Lamongan (semester | [satu]) pada Tahun Akademik 2025;
  • Memiliki kemampuan Tahfidz 1-20 Juz (dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam dari LPTQ/ lainnya yang Asii);
  • Usia tidak lebih dari 40 tahun;
  • Tidak tercatat sebagai penerima beasiswa KIP atau lainnya,
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal atau Narkoba.

5. Perpanjangan Jenjang Mahasiswa S1, S2, Guru PAUD dan Guru Inklusi Beasiswa lanjutan bagi Mahasiswa Tahun Akademik, 2022,2023,2024.

  • Membuat surat permohonan kepada Bupati Lamongan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lamongan;
  • Melaporkan Nilai Hasil Studi yang di legalisir pihak Kampus (Indeks Prestasi Komulatif minimal PTN = 3,00 & PTS = 3, 25);
  • Membuat Surat Pernyataan & Pakta Integritas (file di website):
  • Melaporkan penggunaan dana sebesar yang diterima;
  • Melampirkan kegiatan/ sertifikat kegiatan yang diikuti selama di kampus:

Jadwal Seleksi Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan 2025

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan