Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 123, Bab Soal Refleksi: Hukum Waris
Simak berikut kunci jawaban buku pelajaran PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 123, Bab 4, Refleksi: Tentang Hukum Waris.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka bab 4 halaman 123 mempelajari tentang hukum waris.
Pada Aktivitas 6.5 halaman 123, siswa diminta untuk memahami lebih dalam terkait materi hukum waris yang diajarkan dalam Buku Paket Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12.
Hukum waris dalam Islam adalah aturan atau ketentuan yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai syariat Islam.
Dalam konteks materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII, hukum waris dipelajari sebagai bagian penting dari muamalah, yaitu aturan dalam hubungan sosial dan ekonomi umat Islam.
Tujuannya agar warisan dibagikan dengan adil, teratur, dan tidak menimbulkan konflik dalam keluarga.
Pada buku pelajaran buku pelajaran PAI kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 123, karangan Rohmat Chozin Untoro, dkk. terbitan Kemdikbud Ristek tahun 2022 terdapat latihan soal Refleksi.
Siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada dalam halaman tersebut.
Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 123 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 123, Bab 4: Refleksi. Hukum Waris.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 181: Tafsir QS al-Qasas dan al-Baqarah
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Hal 123
H. Refleksi
Setelah mempelajari materi di atas, menurut kalian, apakah hukum waris sudah diterapkan di Indonesia? Coba kalian mengadakan wawancara singkat kepada tokoh-tokoh agama di lingkungan kalian, hasilnya tuliskan pada bagian berikut.
1. ...................................
2. ...................................
3. ...................................
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.