Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 40 Kurikulum Merdeka Bab 2: Diskusi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 40 Kurikulum Merdeka Bab 2: Diskusi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 10 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal penyelenggaraan jenazah.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 40 karangan M. As’ary dkk diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal Diskusi.
Kunci jawaban Fikih kelas 10 halaman 40 pada soal Diskusi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 10 halaman 40 pada soal Diskusi.
Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 40
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 31 Kurikulum Merdeka Bab 1: Ayo Berdiskusi
Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.
Materi diskusi adalah bagaimana tata cara memandikan jenazah yang jasadnya hancur akibat kecelakan
Kunci Jawaban
Berikut adalah tata cara memandikan jenazah yang jasadnya hancur akibat kecelakaan, berdasarkan tuntunan fikih jenazah dalam Islam:
Tata Cara Memandikan Jenazah yang Jasadnya Hancur Akibat Kecelakaan
Jika jenazah mengalami kerusakan fisik parah, misalnya tubuhnya terluka, remuk, terbakar, atau tidak utuh, maka proses memandikannya tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai syariat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapan Alat dan Tempat
Siapkan air bersih, sabun (jika perlu), sarung tangan, penutup hidung, kapas, dan kain kafan.
Pastikan tempat pemandian tertutup dan menjaga privasi jenazah.
Gunakan alas yang dapat menampung air.
2. Penanganan Khusus
Jika tubuh jenazah masih utuh meski rusak, maka tetap diusahakan untuk dimandikan dengan lembut.
Jika terdapat luka terbuka, daging terlepas, atau bagian tubuh hampir hancur, maka mandikan dengan menuangkan air pelan-pelan menggunakan gayung atau kain basah (kompres lembut).
Jika khawatir bagian tubuh terlepas saat disiram, maka cukup dilap basah atau ditayamumkan.
3. Memandikan
Mulailah dengan niat memandikan jenazah karena Allah.
Bersihkan najis terlebih dahulu (jika ada).
Basuh seluruh tubuh tanpa menggosok terlalu keras.
Bila memungkinkan, gunakan sabun untuk membersihkan darah atau kotoran, tetapi tidak perlu memaksakan jika menimbulkan kerusakan lebih lanjut.
Bila anggota tubuh tidak lengkap, bersihkan bagian yang ada semampunya.
4. Pengganti Memandikan: Tayamum
Jika kondisi jasad tidak memungkinkan untuk dimandikan (misalnya tubuh hancur, terbakar parah, atau akan rusak lebih parah jika terkena air), maka:
Tayamum dilakukan dengan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan jenazah.
Tayamum boleh dilakukan oleh orang yang memandikan dengan menepukkan tangannya ke debu lalu mengusapkannya.
5. Penutupan Luka
Bila ada bagian tubuh terbuka, usahakan untuk menutupnya dengan kapas atau kain sebelum dikafani.
Bagian tubuh yang terpisah ikut dikafani dan dikuburkan bersama.
6. Penghormatan dan Doa
Tetap perlakukan jenazah dengan hormat, tidak menyebarkan gambar atau kondisi jenazah.
Niatkan seluruh proses sebagai ibadah kepada Allah, dan perbanyak doa bagi almarhum/almarhumah.
Catatan Tambahan:
Semua tindakan dilakukan dengan penuh kasih sayang dan kehormatan, sebagaimana Islam mengajarkan penghormatan terhadap jenazah sama seperti saat hidup.
Jika masih ragu atau tidak mampu, bisa meminta bantuan kepada ahli atau pengurus jenazah yang berpengalaman.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.