Rabu, 8 April 2026

Pendidikan Profesi Guru

Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025 dibuka mulai 8 September-1 Oktober 2025, simak persyaratan dan jadwal seleksinya.

Instagram @ppgkemendikdasmen
PPG GURU TERTENTU - Ilustrasi guru diambil dari Instagram @ppgkemendikdasmen pada Selasa (9/9/2025). Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025 dibuka mulai 8 September-1 Oktober 2025, simak persyaratan dan jadwal seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 resmi dibuka. 

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen, Senin (8/9/2025). 

Pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025 telah dibuka mulai 8 September-1 Oktober 2025 mendatang. 

PPG merupakan kepanjangan dari Pendidikan Profesi Guru, ialah program pendidikan lanjutan setelah sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. 

Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan keterampilan mengajar, mempersiapkan lulusan sarjana menjadi guru profesional yang mampu mengelola pembelajaran, memahami peserta didik, serta menerapkan prinsip-prinsip pendidikan modern. 

Mengutip laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). 

Dengan catatan, guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Syarat Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Berikut ini persyaratan peserta PPG Guru Tertentu Periode 3 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
    • mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
    • aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
    • bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
    • aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
  10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
  11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

Baca juga: Ada 10.841 Guru Pendidikan Agama Kristen telah Mengikuti PPG 2025

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025

Mengutip Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025, beirkut ini jadwal seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025:

  • Seleksi administrasi: 8 September-1 Oktober 2025
  • Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK: 24 September 2025
  • Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 3 melalui aplikasi SIMPKB: 1 Oktober 2025. 

Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved