Pendidikan Profesi Guru
Hati-Hati Surat Palsu PPG! Ini Pesan Penting dari Kemendikdasmen
Di tengah proses pelaksanaan PPG, beredar surat palsu dan informasi menyesatkan yang mengatasnamakan Direktorat PPG.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program lanjutan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu dari profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Melalui PPG, guru diharapkan tidak hanya menguasai materi pembelajaran, tetapi juga mampu menerapkannya secara efektif di kelas.
PPG Tahun 2024 telah dimulai sejak awal tahun dengan serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, pembelajaran daring, hingga rencana pelaksanaan Uji Kompetensi PPG (UKPPPG).
Saat ini, program memasuki tahap pembelajaran lanjutan bagi peserta yang belum tuntas pada fase sebelumnya.
Berdasarkan data Direktorat Pendidikan Profesi Guru, terdapat 1.779 peserta dari 123 LPTK yang belum menyelesaikan pembelajaran dan belum mengikuti UKPPPG.
Untuk itu, Direktorat PPG telah menjadwalkan pembelajaran lanjutan pada 4 September – 31 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen dalam menjamin seluruh peserta dapat menyelesaikan program dengan baik.
Di tengah proses pelaksanaan PPG, beredar surat palsu dan informasi menyesatkan yang mengatasnamakan Direktorat PPG.
Guru-guru diminta waspada dan tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Pesan Resmi dari Kemendikdasmen
Mengutip dari Instagram @pppgkemendikdasmen, mereka menjelaskan poin-poin yang perlu diwaspadai:
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
1. Surat resmi TIDAK mencantumkan nomor kontak pribadi
2. Seluruh informasi valid hanya tersedia di: https://ppg.kemendikdasmen.go.id dan https://gtk.dikdasmen.go.id.
3. Jangan menanggapi nomor, pesan, atau tautan mencurigakan
4. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kanal resmi Direktorat PPG
5. Semua Layanan PPG Bersifat Gratis
Direktorat PPG kembali menegaskan bahwa:
- Tidak ada biaya selama proses PPG, mulai dari pendaftaran, seleksi, pembelajaran, hingga sertifikasi
Semua proses sesuai dengan ketentuan resmi Kemendikdasmen - Hanya biaya UKPPPG yang dibebankan kepada peserta sesuai mekanisme yang berlaku
- Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, data pribadi, atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, abaikan dan laporkan segera.
6. Himbauan Keamanan Informasi
- Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, NIK, nomor rekening, atau akun belajar.id kepada pihak tidak resmi.
- Jangan klik tautan mencurigakan atau mengunduh dokumen dari sumber tidak dikenal.
- Selalu periksa keaslian surat melalui website resmi Direktorat PPG atau kontak resmi LPTK masing-masing.
Informasi Penting Terkait PPG 2024
Dalam Surat Direktorat Jenderal GTK Nomor 1036/B2/GT.00.08/2025, disampaikan sejumlah langkah tindak lanjut bagi peserta PPG Tahun 2024 yang belum menyelesaikan pembelajaran:
1. Pembelajaran Lanjutan
- Tanggal: 4 September – 31 Oktober 2025
- Platform: Ruang GTK
- Keterangan: Wajib diikuti oleh peserta PPG yang belum tuntas menyelesaikan modul pembelajaran
2. Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG)
- Tanggal: 1 – 7 November 2025
- Biaya: Rp465.000, dibayarkan oleh masing-masing peserta
Informasi selengkapnya terkait UKPPPG akan diumumkan kemudian
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Pendidikan Profesi Guru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.