Jumat, 12 September 2025

Sekolah Rakyat

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 Dibuka Kemensos, Ada 91 Formasi, Cek Syaratnya

Kemensos kembali membuka pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 dengan 91 formasi PPPK JF ahli pertama untuk ditempatkan di tujuh lokasi.

Hasil Olah AI/gemini.com
GURU SEKOLAH RAKYAT - Gambar guru di Indonesia mengajar dikelas yang bagus dengan murid-murid dari program sekolah rakyat dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) Selasa (9/9/2025). Kemensos kembali membuka pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 dengan 91 formasi PPPK JF ahli pertama untuk ditempatkan di tujuh lokasi. 

Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap 3 oleh Kemendikdasmen dapat dilakukan pada 9-10 September 2025.

Kemudian data bakal calon guru Sekolah Rakyat Tahap 3 akan diserahkan Kemendikdasmen ke BKN pada 11 September 2025.

Lalu pengumuman calon guru Sekolah Rakyat Tahap 3 yang lolos seleksi tambahan disampaikan oleh Kemensos pada 12 September 2025.

Lantas, apa saja syarat mendaftar seleksi guru Sekolah Rakyat Tahap 3 tahun 2025?

Selengkapnya, simak pengumuman resmi Nomor : 3757/1/HM.01.03/9/2025 Tentang Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun Anggaran 2025 dari Kemensos berikut ini.

Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 2025

Persyaratan umum: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan