PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dalam Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah di PINTAR.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
2. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …
Kunci Jawaban: Semua jawaban benar
3. Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu …
Kunci Jawaban: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
4. Pernyataan yang tepat dalam sikap yang mencerminkan pendidikan inklusif yaitu …
Kunci Jawaban: semua pintu madrasah, kelas, dan aktivitas madrasah terbuka untuk semua anak, dan mereka mendapat semua dan setiap kesempatan untuk di ikutsertakan dengan temannya.
5. Ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang mirip, lift, dan/atau bentuk lainnya bagi peserta didik penyandang disabilitas fisik merupakan bentuk …
Kunci Jawaban: penyediaan sarana dan prasarana.
6. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan …
Kunci Jawaban: Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah.
7. Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap pendidikan inklusif adalah …
Kunci Jawaban: penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
Disclaimer:
- Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan materi Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.
- Urutan soal bisa saja acak dan berbeda dengan yang diterima.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.