Sabtu, 13 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dalam Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah di PINTAR.

Kolase Tribunnews.com/Canva
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 pada Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Kamis (11/9/2025). 

2. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …

Kunci Jawaban: Semua jawaban benar

3. Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu …

Kunci Jawaban: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

4. Pernyataan yang tepat dalam sikap yang mencerminkan pendidikan inklusif yaitu …

Kunci Jawaban: semua pintu madrasah, kelas, dan aktivitas madrasah terbuka untuk semua anak, dan mereka mendapat semua dan setiap kesempatan untuk di ikutsertakan dengan temannya.

5. Ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang mirip, lift, dan/atau bentuk lainnya bagi peserta didik penyandang disabilitas fisik merupakan bentuk …

Kunci Jawaban: penyediaan sarana dan prasarana.

6. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan …

Kunci Jawaban: Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah.

7. Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap pendidikan inklusif adalah …

Kunci Jawaban: penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.

Disclaimer:

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan