Sabtu, 13 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dalam Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah di PINTAR.

Kolase Tribunnews.com/Canva
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 pada Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Kamis (11/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 ditujukan kepada peserta Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.

Pelatihan Mandiri Bersertifikat dari Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar pada 14 September 2025 hingga 18 September 2025

Pelatihan ini dapat diakses melalui platform PINTAR Kemenag yang berbasis Massive Open Online Course (MOOC) dan full online.

Salah satu materi dalam pelatihan PINTAR Kemenag kali ini adalah Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah.

Salah satu tujuan pelatihan ini adalah membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.

Nantinya, peserta Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag akan mendapatkan materi serta mengerjakan sejumlah soal dalam 15 modul.

Bagi peserta yang kesulitan mengerjakan soal dalam modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dapat menggunakan artikel di bawah ini sebagai referensi agar mendapatkan nilai 100.

Simak kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dalam Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.

Kunci Jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2

1. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu 

Kunci Jawaban: partisipasi (participation).

2. Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …

Kunci Jawaban: prestasi (achievement).

Baca juga: Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2, Pelatihan PINTAR Kemenag

3. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu … 

Kunci Jawaban: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

4. "Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". Ayat tersebut merupakan landasan teologis pendidikan inklusif yang terdapat pada Alquran surat …

Kunci Jawaban: Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13

5. Tujuan pendidikan inklusif adalah ….

Kunci Jawaban: memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, dan relevan.

6. Keberagaman identitas dan latar belakang anak yang menjadi fokus dalam memberikan layanan pendidikan inklusif meliputi …

Kunci Jawaban: gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.

7. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …

Kunci Jawaban: keanggotaan (membership).

8. Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang pendidikan inklusif, kecuali …  

Kunci Jawaban: Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

9. Pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik lainnya mengakui dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …

Kunci Jawaban: pengakuan (acknowledgement).

10. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu …

Kunci Jawaban: Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.

Alternatif soal pada Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2

1. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi …

Kunci Jawaban: perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.

2. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …

Kunci Jawaban: Semua jawaban benar

3. Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu …

Kunci Jawaban: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

4. Pernyataan yang tepat dalam sikap yang mencerminkan pendidikan inklusif yaitu …

Kunci Jawaban: semua pintu madrasah, kelas, dan aktivitas madrasah terbuka untuk semua anak, dan mereka mendapat semua dan setiap kesempatan untuk di ikutsertakan dengan temannya.

5. Ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang mirip, lift, dan/atau bentuk lainnya bagi peserta didik penyandang disabilitas fisik merupakan bentuk …

Kunci Jawaban: penyediaan sarana dan prasarana.

6. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan …

Kunci Jawaban: Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah.

7. Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap pendidikan inklusif adalah …

Kunci Jawaban: penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.

Disclaimer:

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan