Rabu, 8 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.14 Kekerasan Berbasis Gender, Pencegahan dan Penanganannya Bagian 4, PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.14 Kekerasan Berbasis Gender, Pencegahan dan Penanganannya Bagian 4, Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Islam PINTAR Kemenag.

Canva/Tribunnews.com
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci Jawaban 3.14 Kekerasan Berbasis Gender, Pencegahan dan Penanganannya – Bagian 4, pelatihan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Berperspektif Keislaman, PINTAR Kemenag, dibuat dengan Canva, Rabu (24/9/2025). 

B. Membentuk tim pencegahan dan penanggulangan kekerasan, termasuk kekerasan seksual berbasis gender, yang melibatkan guru, siswa, dan orang tua

C. Membiasakan salam, senyum, dan sapa agar murid bisa saling menghargai

D. Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual dengan melibatkan pelaku agar menyesali perbuatannya

Kunci jawaban: B

2. Dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan kasus pelecehan seksual di sebuah madrasah, maka para pihak yang harus dilibatkan adalah…

A. Kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid

B. Guru BK, korban, pelaku, orang tua korban dan pelaku, perwakilan OSIS

C. Kepala madrasah, guru BK, tenaga kependidikan, orang tua, dan perwakilan OSIS

Kunci jawaban: A

3. Seorang guru madrasah mengetahui bahwa salah satu siswanya menunjukkan indikasi perilaku kekerasan seksual terhadap teman-temannya. Guru tersebut ingin mencegah kemungkaran dengan cara lisan (nasihat). Langkah yang paling tepat dilakukan guru untuk menerapkan pencegahan tersebut secara bijak dan sesuai nilai Islam adalah…

A. Memanggil orang tuanya dan menekankan bahwa anaknya telah mempermalukan keluarga

B. Menasehatinya secara langsung di hadapan teman-temannya supaya jera

C. Mengajak siswa berdiskusi dalam forum kelompok agar ia menyadari kesalahan melalui tekanan sosial

D. Menyampaikan nasihat secara pribadi dengan penuh empati, menjelaskan dampak buruk perilaku tersebut dari sisi agama, sosial, dan hukum

Kunci Jawaban: D

 وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣٣…….

4. Di masyarakat, masih banyak korban kekerasan seksual yang merasa bersalah dan menanggung beban psikologis seakan-akan dirinya berdosa. Padahal, Q.S. An-Nūr ayat 33 menegaskan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka yang dipaksa. Berdasarkan Q.S. An-Nūr ayat 33, sikap yang tepat bagi masyarakat dalam memandang korban kekerasan seksual adalah …

A. Menganggap korban tetap berdosa karena terlibat dalam perbuatan keji walaupun dipaksa.

B. Memahami bahwa korban tidak berdosa, mendukung pemulihan psikologisnya, dan melindunginya dari stigma.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved