PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan PINTAR Kemenag
Kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag agar dapat nilai 100
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat mulai 4 Oktober 2025 hingga 8 Oktober 2025.
Salah satu materi dalam pelatihan PINTAR Kemenag kali ini adalah Pelatihan Internet Sehat pada Anak. Tujuannya memberikan pemahaman tentang internet dan potensi positif serta risikonya bagi anak.
Pelatihan Internet Sehat pada Anak dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk guru, orang tua murid, dan masyarakat umum secara gratis dan fleksibel. Sebab pelatihan digelar melalui platform PINTAR Kemenag berbasis Massive Open Online Course (MOOC).
Nantinya, peserta Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag akan mendapatkan 5 materi serta mengerjakan sejumlah soal berdasarkan modul yang didapat.
Bagi peserta yang kesulitan mengerjakan soal dalam modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dapat menggunakan artikel di bawah ini sebagai referensi agar mendapatkan nilai 100.
Inilah kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag, dikutip dari channel YouTube Madrosatuna dan Pak Zul.
Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2
1. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah ....
Kunci Jawaban: Penjara paling lama 4 tahun.
2. Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti orang tersebut adalah ...
Kunci Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 2 sebagai Referensi
3. Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali …
Kunci Jawaban: Status sosial
4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dapat dipidana dengan, kecuali … .
Kunci Jawaban: Ganti rugi
5. Perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui media sosial, namun orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut tindak pidana … .
Kunci Jawaban: Fitnah
6. Sanksi pidana bagi orang yang mengancam akan membuka rahasia seseorang dan meminta uang ‘tutup mulut’ kepada orang tersebut melalui jaringan internet atau media sosial adalah … .
Kunci Jawaban: Penjara maksimal 6 tahun
7. Dasar hukum yang mengatur mengenai penggunaan internet yaitu … .
Kunci Jawaban: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
8. Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena ...
Kunci Jawaban: pencemaran nama baik seseorang.
9. Sanksi pidana bagi orang yang menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui media sosial adalah …
Kunci Jawaban: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000
10. Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali … .
Kunci Jawaban: Menyimpan
Soal alternatif yang akan muncul pada Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2
1. Undang-undang nomor 1 tahun 2024 mengatur tentang ...
Kunci Jawaban: Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Dampak positif adanya internet dan media sosial yaitu dapat memudahkan seseorang dalam, kecuali ... .
Kunci Jawaban: Bersantai
3. Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah ....
Kunci Jawaban: Penjara paling lama 6 tahun.
4. Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah ...
Kunci Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal denda maksimal Rp 10.000.000.000
5. Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah ...
Kunci Jawaban: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000
6. Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah ...
Kunci Jawaban: Tidak produktif dalam bekerja.
7. Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali ....
Kunci Jawaban: ganti rugi
9. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali …
Kunci Jawaban:Meminjamkan uang
10. Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Twitter karena …
Kunci Jawaban: Memposting ajakan kebencian
11. Menyebarkan berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui grup WhatsApp dapat dihukum pidana …
Kunci Jawaban: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000
Baca juga: Kunci Jawaban 3.9 Relasi Sehat dan Bertanggung Jawab Bagian 3, PINTAR Kemenag
Disclaimer:
- Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 di atas hanya digunakan untuk memandu dalam mengerjakan materi Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.
- Urutan soal bisa saja acak dan berbeda dengan yang diterima.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.