Selasa, 7 Oktober 2025

Tes Kemampuan Akademik

3 Jenis Pelanggaran Peserta TKA, Lengkap dengan Sanksi jika Melanggar

Simak 3 jenis pelanggaran peserta TKA dan sanksinya apabila melanggar. Ketahui pula tata tertib pelaksanaan TKA.

Penulis: Nurkhasanah
Hasil Olah AI/gemini.com
TATA TERTIB TKA - Ilustrasi siswa SMA dan SMK hasil olah AI Gemini, Minggu (6/7/2025). Simak 3 jenis pelanggaran peserta TKA dan sanksinya apabila melanggar. Ketahui pula tata tertib pelaksanaan TKA. 

TRIBUNNEWS.COM - Selama mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), siswa wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan dan menghindari melakukan pelanggaran

TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

Hasil TKA juga tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Namun, TKA memiliki banyak kegunaan, di antaranya sebagai syarat masuk ke jenjang sekolah berikutnya melalui jalur prestasi. 

TKA dapat diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membagikan sejumlah aturan, mulai dari tata tertib, pelanggaran hingga sanksi bagi peserta TKA yang melanggar. 

Saat ini, pelaksanaan TKA telah memasuki tahapan simulasi tes untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat.

3 Jenis Pelanggaran Pelaksanaan TKA oleh Peserta

Mengutip Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, pelanggaran peserta TKA dikategorikan menjadi tiga jenis sebagai berikut:

1. Pelanggaran Ringan 

  • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
  • Tidak mengisi daftar hadir peserta.

2. Pelanggaran Sedang 

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

Baca juga: Alokasi Waktu Ujian TKA SMA 2025, Ini Jadwal Pembagian Setiap Sesi dan Mata Uji

3. Pelanggaran Berat 

  • Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Sanksi bagi Peserta TKA yang Melanggar 

Peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran, akan diberi tindakan berupa:

  1. peringatan lisan oleh pengawas ruang;
  2. pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau
  3. dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Tata Tertib dan Larangan Peserta TKA

Cermati pula tata tertib pelaksanaan TKA, termasuk larangan bagi peserta di bawah ini.

  1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
  2. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
  3. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
  4. mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan;
  5. mengisi daftar hadir;
  6. masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
  7. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
  8. mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
  9. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
  10. selama TKA berlangsung, dilarang:
    • membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
    • melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
    • menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
    • menggunakan joki dalam mengikuti TKA,
  11. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
  12. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved