Pendidikan Profesi Guru
Batas Waktu Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Segera Daftar Sebelum Ditutup!
Batas waktu pendaftaran seleksi administrasi PPG calon guru 2025 akan berakhir pada 6 November 2025, segera daftar di laman ppg.kemendikdasmen.go.id.
1. Persiapan pendaftaran PPG Prajabatan 2025
- Memiliki email aktif dan nomor HP aktif yang terkoneksi WhatsApp.
- Buka laman: ppg.kemendikdasmen.go.id
- Lalu pilih "Daftar PPG bagi Calon Guru"
- Klik "Daftar sebagai Peserta."
2. Membuat akun pendaftaran PPG Calon Guru 2025
- Buat akun SIMPKB dengan email aktif.
- Konfirmasi melalui tautan di email.
- Masukkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir (otomatis diverifikasi).
3. Mengisi data di website SIMPKB
- Biodata diri.
- Data kemahasiswaan.
- Bidang studi PPG.
- Preferensi provinsi lokasi pengabdian.
- Data pendukung (pelatihan, organisasi, sukarelawan, hobi).
- Instrumen Asesmen.
- Esai.
4. Mengunggah Dokumen Persyaratan
- Foto formal: kemeja putih, dasi hitam, latar belakang biru (maks. 1 MB).
- Pakta integritas bermeterai Rp10.000.
- (Jika lulusan luar negeri) SK Penyetaraan Ijazah & transkrip asli.
5. Verifikasi dan Pembayaran
- Sistem memverifikasi linieritas S1/D4 dengan bidang PPG.
- Jika valid → lanjut pembayaran biaya seleksi.
- Pilih lokasi tes substantif (TUK), ajukan kode bayar, lalu lakukan pembayaran untuk mengunci slot tes.
6. Pelaksanaan Seleksi PPG Prajabatan 2025
- Cetak kartu tes substantif.
- Ikuti tes substantif secara luring.
- Cek hasil tes substantif di SIMPKB.
- Jika lulus, dapat jadwal wawancara.
- Ikuti tes wawancara secara daring (virtual meeting).
- Cek hasil wawancara di SIMPKB.
7. Penetapan dan Konfirimasi Kesediaan Peserta
- Peserta yang lulus wawancara → diproses penempatan ke LPTK sesuai bidang studi.
- Calon peserta konfirmasi kesediaan di SIMPKB.
- Ditjen GTK menetapkan mahasiswa PPG Calon Guru 2025 sesuai kuota nasional.
Syarat Daftar PPG Prajabatan 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengumuman-Lini-Masa-Seleksi-PPG-Calon-Guru-2025-PPG-Prajabatan.jpg)