Jumat, 31 Oktober 2025

Beasiswa Pendidikan

9 Hal yang Bisa Membatalkan KIP Kuliah atau Dicabut, Mengambil Cuti hingga Meninggal Dunia

Simak 9 hal yang bisa membatalkan KIP kuliah atau dicabut dari penerima, meninggal dunia hingga mengambil cuti.

kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
KIP KULIAH - Ilustrasi KIP Kuliah diambil dari laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id pada Selasa (4/2/2025). Simak 9 hal yang bisa membatalkan KIP kuliah atau dicabut dari penerima, meninggal dunia hingga mengambil cuti. 

Ringkasan Berita:
  • KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.
  • Sasaran penerimanya yakni mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus. 
  • KIP Kuliah bisa dibatalkan atau dicabut dari penerima karena beberapa alasan.

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disingkat KIP Kuliah bisa dibatalkan atau dicabut dari penerima dengan alasan beberapa hal.

KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas. 

Sasaran penerima KIP Kuliah yaitu pemegang KIP Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Jika dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, mahasiswa akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP). 

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan. 

Namun, KIP Kuliah bisa sewaktu-waktu dicabut dari penerima karena beberapa hal. 

9 Hal yang Membatalkan KIP Kuliah atau Dicabut dari Penerima

Aturan mengenai pembatalan KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022. 

Pencabutan KIP Kuliah dapat dilakukan apabila penerima:

  1. Meninggal dunia;
  2. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
  3. Pindah ke Perguruan Tinggi lain;
  4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
  5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
  9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) juga harus melakukan evaluasi terhadap hal-hal berikut:

  • Kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi;
  • Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan
  • Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,

Evaluasi wajib dilakukan setiap semester untuk memastikan semua penerima KIP Kuliah sesuai kriteria yang dipersyaratkan.

Baca juga: Mahasiswi UNS Pemegang KIP Ketahuan Dugem, Kartu Dicabut hingga Dilarang Terima Beasiswa

Besaran Bantuan KIP Kuliah

Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, program bantuan ini memberikan sejumlah manfaat berupa:

Biaya Pendidikan

  • Program studi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
  • Program studi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
  • Program studi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000

Biaya Hidup

Besaran biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Syarat Pendaftar KIP Kuliah

Adapun persyaratan pendaftaran KIP Kuliah yakni:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved