Tes Kemampuan Akademik
Apa Itu TKA Susulan? Siapa Saja yang Boleh Ikut? Ini Mekanisme dan Penjelasannya
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan di bulan November 2025, berikut penjelasan tentang mekanisme dan kriteria siswa yang boleh ikut TKA susulan.
TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun ini akan segera dilaksanakan di bulan November 2025 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan sederajat.
Mengutip dari Pusat Asesmen Pendidikan, TKA adalah sebuah asesmen nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa.
TKA dirancang untuk tujuan mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.
Seluruh siswa bisa mengikuti TKA secara gratis.
Pelaksanaan TKA akan dibagi menjadi beberapa gelombang.
Namun setiap siswa yang sudah mendaftar, hanya berhak mengikuti satu kali pelaksanaan TKA.
Namun pemerintah juga menyediakan jadwal TKA susulan.
Baca juga: 20 Soal TKA Kimia SMA 2025 dan Kunci Jawaban Tes Kemampuan Akademik
Apa Itu TKA Susulan?
TKA susulan merupakan jadwal pelaksanaan ujian susulan khusus bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK dan sederahat yang memiliki kondisi tertentu.
Mekanisme pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan diadakan khusus untuk siswa yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeur.
Siapa Saja Peserta yang Boleh Ikut TKA Susulan?
Mengutip dari pedoman pelaksanaan TKA, berikut kriteria peserta yang boleh ikut TKA susulan:
1. Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
4. TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Baca juga: Contoh Soal TKA untuk Siswa SMA/SMK Sederajat 2025, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.