Tes Kemampuan Akademik
Kemendikdasmen Pastikan Ada TKA Susulan 2025 bagi Siswa dengan Kondisi Khusus, Ini Mekanismenya
Kemendikdasmen memastikan akan menyelenggarakan TKA Susulan 2025 bagi siswa dengan kondisi khusus yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan utama.
TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dilaksanakan mulai hari ini, Senin (3/11/2025).
TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Dilansir dari kemendikdasmen.go.id, karena sifatnya yang tidak wajib, TKA dapat menjadi wadah bagi siswa yang siap secara mental dan akademik untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.
Tahun ini, jumlah pendaftar TKA jenjang SMA mencapai lebih dari 3,5 juta peserta atau sekitar 85 persen dari total sasaran nasional.
Pelaksanaan TKA akan dibagi menjadi beberapa gelombang.
Bagi siswa yang sudah mendaftar, hanya berhak mengikuti satu kali pelaksanaan TKA.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan menyelenggarakan TKA Susulan 2025 bagi siswa dengan kondisi khusus yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan utama.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap asas inklusivitas dan pemerataan akses pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin menyebut, jadwal TKA susulan diberikan bagi siswa dengan kondisi khusus seperti siswa yang sedang PKL, pertukaran pelajar, atau kompetisi di tingkat nasional maupun internasional.
"Tidak ada satu pun peserta didik yang boleh tertinggal karena kendala administratif atau teknis. Setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya," jelas Toni.
Mekanisme dan Kriteria Pelaksanaan TKA Susulan 2025
Baca juga: Jadwal TKA SMA SMK 2025 Lengkap per Sesi dan Mata Pelajaran
Mengutip Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan karena Kendala Teknis, Non-Teknis, atau Force Majeur:
- Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
- Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit,, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
- Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
- TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
- Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Siapa Saja Peserta yang Boleh Ikut TKA Susulan?
Pelaksanaan TKA Susulan bagi peserta yang memerlukan layanan khusus juga dapat diberikan kepada:
a. Peserta berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual;
b. Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-siswa-sma-tahapan-ppdb-jateng-2023.jpg)