Jumat, 7 November 2025

Tes Kemampuan Akademik

Kemendikdasmen Pastikan Ada TKA Susulan 2025 bagi Siswa dengan Kondisi Khusus, Ini Mekanismenya

Kemendikdasmen memastikan akan menyelenggarakan TKA Susulan 2025 bagi siswa dengan kondisi khusus yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan utama.

jatengprov.go.id
TKA SUSULAN 2025 - Tahapan PPDB Jateng 2023 SMA jalur zonasi dimulai pada Senin (12/6/2023) hari ini. Kemendikdasmen memastikan akan menyelenggarakan TKA Susulan 2025 bagi siswa dengan kondisi khusus yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan utama. 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dilaksanakan mulai hari ini, Senin (3/11/2025).

TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

Dilansir dari kemendikdasmen.go.id, karena sifatnya yang tidak wajib, TKA dapat menjadi wadah bagi siswa yang siap secara mental dan akademik untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. 

Tahun ini, jumlah pendaftar TKA jenjang SMA mencapai lebih dari 3,5 juta peserta atau sekitar 85 persen dari total sasaran nasional.

Pelaksanaan TKA akan dibagi menjadi beberapa gelombang.

Bagi siswa yang sudah mendaftar, hanya berhak mengikuti satu kali pelaksanaan TKA.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan menyelenggarakan TKA Susulan 2025 bagi siswa dengan kondisi khusus yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan utama.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap asas inklusivitas dan pemerataan akses pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin menyebut, jadwal TKA susulan diberikan bagi siswa dengan kondisi khusus seperti siswa yang sedang PKL, pertukaran pelajar, atau kompetisi di tingkat nasional maupun internasional.

"Tidak ada satu pun peserta didik yang boleh tertinggal karena kendala administratif atau teknis. Setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya," jelas Toni.

Mekanisme dan Kriteria Pelaksanaan TKA Susulan 2025

Baca juga: Jadwal TKA SMA SMK 2025 Lengkap per Sesi dan Mata Pelajaran

Mengutip Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025  tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan karena Kendala Teknis, Non-Teknis, atau Force Majeur:

  1. Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
  2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit,, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
  3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
  4. TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
  5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.

Siapa Saja Peserta yang Boleh Ikut TKA Susulan?

Pelaksanaan TKA Susulan bagi peserta yang memerlukan layanan khusus juga dapat diberikan kepada:

a. Peserta berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual;

b. Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan;

c. Peserta yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang kondisi kesehatannya dinyatakan sanggup mengikuti TKA oleh petugas kesehatan; dan

d. Pelaksanaan TKA untuk peserta (yang sedang diluar wilayah) praktik kerja lapangan, sedang mengikuti lomba/pemusatan latihan.

Pelaksanaan TKA dengan layanan khusus dapat diberikan apabila:

a. peserta TKA seperti pada huruf a dan d telah melaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan TKA;

b. peserta TKA seperti pada angka 2 huruf b telah dilaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan TKA;

c. peserta TKA seperti pada angka 2 huruf c telah dilaporkan kondisinya kepada pelaksana tingkat satuan pendidikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan TKA dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya; dan

d. peserta TKA seperti pada angka 2 huruf d dapat mengikuti TKA pada satuan pendidikan terdekat dengan lokasi tempat praktik kerja lapangan atau tempat lomba/pemusatan latihan.

Pengaturan khusus bagi peserta TKA difabel dapat diberikan sebagai berikut:

a. peserta TKA disabilitas sensorik netra dapat mengikuti TKA dengan pembaca layar (screen reader) yang ditetapkan oleh Kementerian;

b. peserta TKA disabilitas sensorik netra (low vision) dapat mengerjakan soal TKA dengan pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh pelaksana tingkat satuan pendidikan; atau

c. peserta TKA disabilitas fisik mendapat bantuan dari pendamping yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh pelaksana tingkat satuan pendidikan. Petugas pendamping wajib membuat pakta integritas.

Jadwal Pelaksanaan TKA 2025

  • Jadwal pendaftaran TKA: 24 Agustus-5 Oktober 2025
  • Sinkronisasi simulasi TKA: 3-5 Oktober 2025
  • Simulasi TKA: 6-9 Oktober 2025
  • Sinkronisasi gladi bersih TKA: 24-26 Oktober 2025
  • Gladi bersih TKA: 27-30 Oktober 2025
  • Sinkronisasi pelaksanaan TKA: 31 Oktober-2 November 2025
  • Pelaksanaan TKA gelombang 1: 3-4 November 2025
  • Pelaksanaan TKA gelombang 2: 5-6 November 2025
  • Pelaksanaan TKA gelombang khusus: 8-9 November 2025
  • Sinkronisasi TKA susulan: 14-16 November 2025
  • Pelaksanaan TKA susulan: 17-20 November 2025 (semua satuan pendidikan menengah), 22-23 November 2025 (Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat).

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved