Bantuan Langsung Tunai
KJP Plus Tahap II Cair November, Simak Besaran dan Cara Mengecek Status Pencairannya
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II mulai dapat dicairkan di bulan November 2025, ini besaran dan cara mengecek statusnya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II saat ini mulai dapat dicairkan sejak 5 November 2025 lalu.
Pencairan KJP Plus tahap 2 kali ini merupakan pencairan KJP Plus tahap II periode bulan September.
Pencairan dana KJP Plus dapat dilakukan secara bertahap.
KJP Plus adalah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.
Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.
Dikutip dari Instagram @dkijakarta, penerima KJP Plus Tahap 2 untuk pencairan bulan September 2025 ada sebanyak 707.513 peserta didik.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Baca juga: Cara Daftar Antrean KJP November 2025 Pangan Murah Pasar Jaya, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Besaran KJP Plus Tahap II
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
- Jumlah peserta: 338.771
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
- Jumlah peserta: 192.020
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
- Jumlah peserta: 61.139
SMK
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
- Jumlah peserta: 112.891
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Jumlah peserta: 2.692
Dana persinal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 per bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Baca juga: 707 Ribu Pelajar Dapat KJP Plus, Gubernur Pramono Gratiskan Masuk TMII
Cara Mengecek Status Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025
- Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
- Selanjutnya masukkan tahap penyaluran (tahap II)
- Setelah itu klik tombol “Cek”
- Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap II dari peserta.
Baca juga: Cara Daftar Antrean KJP Oktober 2025 Pangan Bersubsidi Pasar Jaya, Catat Jadwal dan Lokasinya!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Website-untuk-mendaftar-KJP-Plus-Tahap-2-Tahun-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.