Minggu, 10 Mei 2026

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.7 Kebijakan Program MBG Bagian 7 Pelaksanaan MBG di Madrasah PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7, pelatihan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah PINTAR Kemenag.

Tayang:
PINTAR Kemenag
PELATIHAN MBG MADRASAH - Cover pelatihan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah PINTAR Kemenag 2025 diunduh Kamis (27/11/2025). Kunci Jawaban 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7, pelatihan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah PINTAR Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai salah satu prioritas nasional periode 2024–2029 kini semakin diperkuat dengan adanya pelatihan khusus bagi guru dan pengawas madrasah melalui platform PINTAR Kementerian Agama (Kemenag). 

Pelatihan bertajuk Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah diselenggarakan mulai 26 November 2025 sampai 30 November 2025.

Dalam pelatihan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah, peserta dibekali pengetahuan teknis dan manajerial untuk memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai standar. 

Salah satu bagian penting dari pelatihan ini adalah modul 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7, yang berisi rangkaian soal dan kunci jawaban sebagai evaluasi pemahaman peserta terhadap kebijakan pelaksanaan MBG di madrasah.

Pelatihan 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7 menekankan bahwa madrasah memiliki peran sentral dalam mendukung program MBG, karena menjadi wadah pendidikan yang langsung bersentuhan dengan peserta didik. 

Menurut keterangan resmi di laman PINTAR Kemenag, program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah ditetapkan sebagai program prioritas utama oleh Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029. 

Sasaran dalam Program MBG ini adalah seluruh peserta didik di satuan pendidikan, termasuk madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama termasuk madrasah.

Oleh karena itu pelatihan sosialisasi Implementasi program pendukung MBG pada madrasah menjadi wujud komitmen Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama untuk memastikan pelaksanaan program MBG tercapai di lingkungan Madrasah.

Dalam mempelajari pelatihan ini, peserta akan dipertemukan dengan soal modul 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7 di platform PINTAR Kemenag: https://pintar.kemenag.go.id/, 

Pemangku kepentingan di madrasah di seluruh Indonesia dapat mempelajarinya terlebih dahulu soal 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7, pelatihan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah PINTAR Kemenag dan menyimak kunci jawabannya dalam artikel ini agar mendapat skor sempurna.

Berikut soal dan kunci jawaban 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7, pelatihan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah PINTAR Kemenag pada 26-30 November 2025.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.22 Aduan dan Temuan, PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.7 Kebijakan Program MBG – Bagian 7, Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah PINTAR Kemenag

1. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah diprioritaskan untuk jenjang pendidikan madrasah mana?

A. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
B. Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
C. Semua jenjang madrasah, dari RA hingga MA/MAK.
D. Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Kunci jawaban: D

2. Salah satu komponen penting yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan menu MBG adalah aspek 3B. Apa yang dimaksud dengan 3B dalam konteks gizi makanan?

A. Bersih, Bergizi, dan Berkah.
B. Besar porsinya, Bervariasi, dan Bermanfaat.
C. Beragam, Bergizi, dan Berimbang.
D. Baik, Berkualitas, dan Bersertifikat.

Kunci jawaban: C

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved