Penerimaan Siswa Baru
Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK
Kementerian Agama menetapkan tata cara Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang RA, MI, MTs, hingga MA/MAK.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agama menetapkan tata cara Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang RA, MI, MTs, hingga MA/MAK.
- Petunjuk teknis PMBM telah diterbitkan sebagai panduan seleksi yang dapat dilaksanakan secara daring maupun luring, dengan kewajiban madrasah negeri mengumumkan proses dan hasil seleksi secara terbuka.
- Seleksi dilakukan sesuai jenjang dan daya tampung, mengutamakan usia, kesiapan belajar, serta prestasi akademik dan nonakademik tanpa tes akademik.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan tata cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK).
Pendaftaran seleksi PMBM dibuka sejak Januari 2026.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan bahwa petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 telah diterbitkan.
Juknis tersebut berlaku untuk seleksi murid baru pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi," ujar Nyayu Khodijah, di Jakarta, Senin (12/1/2026), dikutip dari Kemenag.
"PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring," lanjutnya.
Nyayu Khodijah menyebut, madrasah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
"Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan," tegas Nyayu Khodijah.
Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 >>> LINK
Berdasarkan juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027, simak jadwal hingga tata cara pendaftarannya:
Baca juga: Syarat Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK
Jadwal Pelaksanaan PMBM
- Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari s.d Maret 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari s.d Mei 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret s.d Juli 2026
- Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret s.d Juli 2026
Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK
1. Tata cara seleksi masuk RA
Seleksi calon murid baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon murid.
2. Tata cara seleksi masuk MI
- Penerimaan murid kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan murid baru.
- Penerimaan calon murid baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
- Dalam hal jumlah calon murid melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.
3. Tata cara seleksi masuk MTs
Seleksi calon murid baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Usia.
- Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
- Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.
- Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah.
- Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
- Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
4. Cara Daftar Seleksi Masuk MA
Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- usia;
- hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
- prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
- prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OPSI, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
- prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI dan ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Informasi selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Petunjuk-Teknis-Penerimaan-Murid-Baru-Madrasah-20262027.jpg)