Jumat, 10 April 2026

Legislator Nasdem: Beda Gaji Dosen PTN dan PTS Bukan Bentuk Diskriminasi

DPR menilai perbedaan skema penggajian antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta bukan bentuk diskriminasi.

Istimewa
GAJI DOSEN - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo. Dia perbedaan kesejahteraan antara dosen perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta terjadi karena adanya perbedaan sumber pendanaan antara lembaga pendidikan milik negara dan swasta. 

Pemohon berargumen bahwa norma itu tidak mencantumkan standar, prinsip, atau ukuran pemberian tunjangan secara jelas di tingkat undang-undang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak dosen atas kesejahteraan yang adil.

Sementara perkara, 272/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Para pemohon menilai ketentuan itu gagal menjamin standar pengupahan yang layak dan perlindungan hukum atas gaji dosen, termasuk besaran dan prinsip imbalan yang adil, sehingga dianggap bertentangan dengan jaminan konstitusional hak atas penghidupan layak. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved