SNBP 2026
Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP 2026, Cek Jadwal Pembayarannya
Seluruh mahasiswa baru jalur SNBP ITB 2026 dikenakan UKT kelompok tertinggi (UKT 7), karena proses verifikasi dokumen ekonomi belum dilakukan.
4. Penerimaan mahasiswa baru di ITB sepenuhnya didasarkan pada hasil akademik, tanpa mempertimbangkan dokumen ekonomi sebagai penentu kelulusan. Saat ini:
- Seluruh mahasiswa baru dikenakan biaya pendidikan UKT 7 karena pemeriksaan dokumen ekonomi belum dilakukan.
- Namun, mahasiswa dapat mengajukan penurunan biaya pendidikan untuk mendapatkan UKT 1 hingga UKT 6 setelah pendaftaran ulang secara daring, dengan mengunggah dokumen yang menunjukan kemampuan ekonomi sebagai bukti.
- Jadwal untuk pengajuan penurunan biaya pendidikan/UKT akan diumumkan bersamaan dengan informasi pendaftaran ulang jalur SNBT.
5. Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT pada tanggal 13 – 16 April 2026 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
6. Bagi mahasiswa yang menyatakan diri tidak mampu membayar UKT Pertama karena alasan ekonomi dapat melaporkan diri dengan melampirkan bukti pendukung, melalui formulir berikut https://bit.ly/tunda_ukt_1.
Pengumuman keputusan besaran Pembayaran Pertama yang harus dilunasi calon mahasiswa akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026 melalui pesan WhatsApp ke nomor seluler yang telah didaftarkan masing-masing calon mahasiswa di formulir pelaporan.
7. Tata cara pembayaran UKT dapat diperoleh di laman https://six.itb.ac.id/login pada menu “keuangan dan beasiswa” setelah melakukan finalisasi daftar ulang.
8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, mengenai Pengenaan Uang Kuliah Tunggal.
ITB mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT Kelompok I dan Kelompok II dan mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima.
Informasi selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FOTO-UTBK-ITB-2025.jpg)