Tes Kemampuan Akademik
Tata Tertib TKA 2026 untuk Peserta Siswa Kelas 9 SMP, MTs
Simak tata tertib TKA 2026 untuk peserta yaitu siswa kelas 9 SMP/MTs yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik mulai Senin, 6 April 2026.
Ringkasan Berita:
- Sesuai jadwal, TKA SMP akan digelar mulai Senin, 6 April hingga 16 April 2026.
- Dalam pedoman TKA yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memuat tata tertib bagi peserta TKA, dalam hal ini siswa kelas 9 SMP/MTs.
- Ada 15 peraturan yang wajib dipatuhi oleh siswa. Jika dilanggar, tentu ada sanksi dan konsekuensinya.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP tahun 2026 akan segera dimulai. Seperti apa tata tertibnya?
Sesuai jadwal, TKA SMP akan digelar mulai Senin, 6 April hingga 16 April 2026.
Untuk mengetahui tata tertib pelaksanaan TKA SMP 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman TKA.
Dalam pedoman TKA yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memuat tata tertib bagi peserta TKA, dalam hal ini siswa kelas 9 SMP/MTs.
Ada 15 peraturan yang wajib dipatuhi oleh siswa. Jika dilanggar, tentu ada sanksi dan konsekuensinya.
Satu di antaranya dikeluarkan dari ruangan tes dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi.
Dalam tata tertib itu juga dijelaskan, siswa wajib masuk ke ruangan tes, 15 menit sebelum TKA dimulai sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang disediakan.
Bagi siswa yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat mengikuti tes setelah mendapatkan izin dari pengawas ruang.
Baca juga: Jelang TKA SMP 2026, Pemda Antisipasi Gangguan Listrik dan Internet
Tata Tertib TKA 2026 untuk Peserta
Berikut tata tertib TKA 2026 untuk peserta siswa kelas 9 SMP/MTs sebagaimana dalam pedoman penyelenggaraan TKA dari Mendikdasmen:
1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
2. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
3. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
4. mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan;
5. mengisi daftar hadir;
6. masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
7. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
8. mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
9. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. selama TKA berlangsung, dilarang:
- membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
- melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
- menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA;
- menggunakan joki dalam mengikuti TKA.
11. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung;
12. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Jenis Pelanggaran TKA SMP 2026
1. Pelanggaran Ringan
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
2. Pelanggaran Sedang
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
3. Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Penanganan Tindak Lanjut
Peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan diberi tindakan berupa:
- peringatan lisan oleh pengawas ruang;
- pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan;
- dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Jadwal TKA SMP 2026
- Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi TKA SMP: 23 Februari – 1 Maret 2026
- Gladi bersih TKA SMP: 9-17 Maret 2026
- Pelaksanaan TKA SMP: 6-16 April 2026
- Pelaksanaan TKA susulan SMP: 11-17 Mei 2026
- Pengolahan hasil TKA SMP: 18-23 Mei 2026
- Pengumuman hasil TKA SMP: 24 Mei 2026
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/GLADI-BERSIH-TKA-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.