Tes Kemampuan Akademik
Siapa Saja Siswa SD dan SMP yang Boleh Mengikuti TKA Susulan? Berikut Aturan dan Jadwalnya
Tes Kemampuan Akademik (TKA) menyediakan jadwal khusus untuk susulan, berikut siswa SD dan SMP yang boleh mengikutinya, lengkap dengan jadwalnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali diadakan pada bulan April ini khusus bagi siswa siswi dari jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
TKA bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah dimulai sejak Senin (6/4/2026).
Sedangkan untuk pelaksanaan TKA jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) akan dilaksanakan pada 20 April 2026, mendatang.
Dikutip dari laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id, TKA ini merupakan asesmen standar nasional dari Kemendikdasmen yang bertujuan untuk mengukur capaian akademik siswa kelas 6 dan kelas 9 (kelas akhir) pada mata pelajaran tertentu.
Pelaksanaan TKA bertujuan untuk memberikan laporan capaian terstandar.
Menurut jadwal pelaksanaannya, TKA juga menyediakan jadwal TKA susulan.
TKA susulan menjadi kesempatan bagi siswa yang berhalangan hadir pada jadwal utama.
Jadwal TKA susulan adalah jadwal pelaksanaan ujian susulan khusus bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang memiliki kondisi tertentu, misalnya siswa-siswi yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeur.
Lalu, siapa saja siswa SD dan SMP yang diperbolehkan mengikuti TKA susulan? berikut penjelasan dan aturannya.
Baca juga: 100 Latihan Soal TKA Bahasa Indonesia SMP 2026 dan Kunci Jawabannya
Aturan Siswa SMP dan SD yang Boleh Ikut TKA Susulan
Berdasarkan dari pedoman pelaksanaan TKA, inilah kriteria peserta atau siswa TKA yang boleh mengikuti susulan TKA:
1. Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
4. TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Baca juga: Tips dan Tata Tertib Mengikuti Pelaksanaan TKA bagi Siswa SMP dan SD Tahun 2026
Kapan Jadwal TKA Susulan bagi Siswa SD dan SMP?
Menurut jadwal pelaksanaan TKA, waktu khusus untuk pelaksanaan susulan TKA akan diadakan pada bulan Mei 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKA-SMP-2026-34543we32543yer.jpg)