Transparansi Bantuan Pendidikan Lewat Tata Kelola PIP dan KIP Kuliah Diperlukan Agar Tepat Sasaran
PERISAI dorong transparansi PIP dan KIP Kuliah agar tepat sasaran, cegah penyimpangan, dan perkuat pengawasan lintas lembaga
Ringkasan Berita:
- PERISAI menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran PIP dan KIP Kuliah agar tepat sasaran bagi siswa kurang mampu
- Tanpa pengawasan ketat, program ini berpotensi menyimpang, termasuk indikasi distribusi tidak objektif dan konflik kepentingan
- Diperlukan penguatan pengawasan lintas lembaga guna menjaga integritas bantuan pendidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tata kelola bantuan pendidikan nasional kini tengah menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI) yang menyoroti pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi Program Indonesia Pintar (PIP) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sekretaris Jenderal Perisai, Joko Aprianto menilai bahwa program-program strategis tersebut harus tetap berada pada koridor kriteria objektif, agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Joko menyebut, sebagai instrumen untuk mencegah putus sekolah, PIP dan KIP Kuliah sangat rentan mengalami pergeseran fungsi apabila tidak dikawal dengan pengawasan yang ketat.
"Kebijakan KIP dan PIP memerlukan transparansi serta akuntabilitas pada tata kelola keuangan negara. Kami melihat ada potensi penyelewengan fungsi jika instrumen ini tidak dikelola secara terbuka," ujar Joko Aprianto, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: 21.995 Siswa Penerima PIP Lolos SNBP 2026 dan Berhak KIP Kuliah
Secara khusus, Joko menyoroti dinamika penyaluran bantuan tersebut di wilayah Lampung pada periode Pemilu Legislatif 2024 lalu.
Ia mencatat adanya aktivitas distribusi formulir pengajuan PIP dalam jumlah yang sangat masif di wilayah tersebut.
Berdasarkan analisisnya, jika diasumsikan terdapat 50.000 penerima manfaat dengan nominal bantuan minimal Rp450.000 per siswa, maka anggaran yang terdistribusi bisa mencapai angka kurang lebih Rp22,5 miliar.
"Jika distribusi bantuan tidak sepenuhnya berbasis pada kriteria objektif penerima manfaat, maka terdapat potensi penyimpangan dalam implementasi kebijakan publik. Hal ini patut menjadi perhatian dalam kerangka evaluasi integritas program negara," jelasnya.
Selain program PIP, Joko juga memberikan catatan terkait penyaluran KIP Kuliah Merdeka.
Ia menggarisbawahi pentingnya menghindari konflik kepentingan, terutama jika terdapat keterkaitan antara pengambil kebijakan dengan institusi pendidikan penerima manfaat bantuan tersebut.
Joko menuturkan, pengawasan ekstra diperlukan untuk memastikan bantuan operasional melalui KIP Kuliah tidak justru terjebak dalam kepentingan tertentu yang bersifat operasional bagi perguruan tinggi swasta tertentu.
"Potensi konflik kepentingan menjadi isu krusial, terutama apabila terdapat relasi langsung antara pihak pengambil kebijakan dan institusi penerima manfaat. Jika hal ini berlangsung lama, potensi akumulasi ketidaktepatan sasaran keuangan negara bisa menjadi sangat besar," ungkapnya.
Sebagai langkah preventif dan rekomendasi kebijakan, Joko mendorong penguatan pengawasan lintas lembaga.
Ia berharap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih aktif memantau mekanisme rekomendasi bantuan pendidikan yang melibatkan unsur legislatif.
“Penguatan pengawasan lintas lembaga menjadi penting untuk memastikan bahwa program bantuan pendidikan tetap berada dalam koridornya, yakni meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, bukan sebagai instrumen kepentingan politik praktis," pungkas Joko. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/joko-apri-1.jpg)