Beasiswa Pendidikan
Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026 Dibuka, Cek Skema hingga Persyaratan Pendaftarannya
Beasiswa Tut Wuri Handayani (TWH) Tahun 2026 resmi dibuka mulai 24 April hingga 30 Juni 2026, daftar di kualifikasidikti.kemdiktisaintek.go.id.
3. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin/sanksi hukum.
4. Penilaian SKP minimal “Baik”.
5. Batas usia bagi pelamar program Magister maksimal berusia 47 tahun dan program Doktor 50 tahun pada tanggal 31 Desember 2026.
6. Telah menyelesaikan studi pada program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk peserta jenjang magister (S2); sedangkan untuk peserta jenjang doktor (S3) harus sudah menyelesaikan studi program magister (S2) pada perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri di bawah pembinaan Kemdiktisaintek, Kementerian Agama, maupun kementerian lain atau lembaga pemerintah non-kementerian yang terdaftar di PDDikti dan memiliki peringkat akreditasi institusi dan program studi (prodi) minimal B atau Baik Sekali; atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemdiktisaintek atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
7. Sudah memiliki surat keterangan diterima sebagai calon mahasiswa di perguruan tinggi tujuan;
8. Belum pernah menempuh studi di jenjang yang sama, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri;
9. Bagi pelamar on-going telah menempuh 2 (dua) semester dan akan/atau sedang menempuh semester 3 (tiga) untuk jenjang Magister, sedangkan untuk jenjang doktoral telah menempuh maksimal 4 (empat) semester dan akan/atau sedang menempuh semester 5 (lima);
10. Menyertakan Surat Izin Melanjutkan Studi sesuai format (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertera.
11. Memiliki Personal Statement (Lampiran II);
12. Memiliki proposal penelitian (untuk peserta program doktor sesuai format (Lampiran III);
13. Melampirkan Surat Pernyataan melamar Program Beasiswa (Lampiran IV);
14. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari instansi kesehatan pemerintah;
15. Berkomitmen untuk segera kembali dan mengabdi ke institusi asal;
16. Pelamar diwajibkan mengikuti program magister/doktor di kelas reguler (bukan kelas eksekutif/khusus/jarak jauh/karyawan/program lain yang sejenis); dan
17. Tidak diperkenankan menerima beasiswa lain dengan komponen yang sama (double funding).
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-tut-wuri-handayani45.jpg)