Minggu, 17 Mei 2026

Penerimaan Siswa Baru

Juknis SPMB Jateng 2026 SMA/SMK, Ada Jalur Domisili, Afirmasi Prestasi, Mutasi

Juknis SPMB Jawa Tengah 2026 SMA/SMK resmi dirilis. Untuk jenjang SMA, ada jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut petunjuk teknisnya.

Tayang: | Diperbarui:
Instagram @pdkjateng
SPMB JATENG 2026 - Unggahan Disdik Jateng, Jumat (8/5/2026). Juknis SPMB Jawa Tengah 2026 SMA/SMK resmi dirilis. Untuk jenjang SMA, ada jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut petunjuk teknisnya. 

Ringkasan Berita:
  • Disdik Jateng akan membuka SPMB SMA/SMK 2026 dengan empat jalur seleksi SMA, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
  • Jalur domisili SMA memiliki kuota 33 persen, afirmasi 32 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen, sementara seleksi SMK menggunakan nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik, serta prestasi akademik/nonakademik.
  • Jika kuota sekolah belum terpenuhi setelah pengumuman seleksi, sekolah dapat melakukan pemenuhan daya tampung sesuai ketentuan Dinas Pendidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membuka Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK tahun 2026.

Gubernur Jawa Tengah telah meresmikan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB Jateng untuk calon siswa baru SMA/SMK tahun ini.

Jalur seleksi SMA yang dibuka yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur mutasi.

Sedangkan untuk jenjang SMK tidak ditetapkan pembagian jalur seperti seleksi SPMB SMA, melainkan menggunakan seleksi nilai rapor semester 1–5 SMP/sederajat, nilai Tes Kemampuan Akademik, dan bobot prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Selengkapnya, berikut informasi juknis SPMB Jateng 2026 untuk jenjang SMA/SMK.

Jadwal SPMB Jateng 2026 SMA/SMK

  • 15 Mei 2026: Pengumuman SPMB melalui website, media sosial, dan papan pengumuman sekolah.
  • 3–12 Juni 2026: Pengajuan akun SPMB secara daring oleh Calon Murid Baru (CMB).
  • 4–13 Juni 2026: Verifikasi dokumen/berkas secara luring di sekolah.
  • 4–13 Juni 2026: Aktivasi akun SPMB secara daring setelah verifikasi dokumen selesai.
  • 14 Juni 2026: Sinkronisasi data peserta oleh panitia SPMB.
  • 15–18 Juni 2026: Pendaftaran, pemilihan sekolah, dan perubahan pilihan sekolah secara online.
  • 19–20 Juni 2026: Evaluasi pelaksanaan dan masa tenang SPMB.
  • 21 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi utama melalui website, media sosial, dan sekolah.
  • 22–25 Juni 2026: Daftar ulang peserta yang lolos seleksi utama di sekolah tujuan.
  • 26 Juni 2026: Pengumuman peserta cadangan untuk mengisi kuota kosong.
  • 29–30 Juni 2026: Daftar ulang peserta cadangan di sekolah pilihan.
  • 13 Juli 2026: Awal Tahun Ajaran 2026/2027 dan mulai kegiatan pembelajaran.

*) Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan diumumkan melalui Instagram resmi sekolah.

Baca juga: Kemendikdasmen: Siswa Kurang Mampu Punya Peluang 90 Persen Lolos SPMB 2026

Jalur SPMB SMA

1. Jalur Domisili 

Kuota: 33 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan:

  1. Calon murid baru dari pesantren mengikuti domisili sesuai lokasi pesantren berdasarkan data Pusdatin Kementerian.
  2. Calon murid dari daerah terdampak bencana alam dan/atau sosial dapat menggunakan domisili sementara dengan surat keterangan desa/kelurahan.
  3. Jalur domisili mengacu pada alamat di KK yang telah diterbitkan atau digunakan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran berdasarkan data Disdukcapil.
  4. KK yang berubah kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika perubahan tidak disebabkan perpindahan alamat.
  5. Perubahan data KK yang masih diperbolehkan meliputi:
    • a. Penambahan anggota keluarga;
    • b. Pengurangan anggota keluarga karena meninggal/pindah;
    • c. KK hilang atau rusak;
    • d. Perubahan data selain alamat.
  6. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
  7. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali karena meninggal dunia, perceraian, atau kondisi tertentu, harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai.
  8. Calon murid yang tidak memiliki KK akibat bencana dapat menggunakan surat keterangan domisili yang dilegalisasi lurah/kepala desa.
  9. Surat domisili harus memuat:
    • a. Keterangan telah tinggal minimal 1 tahun;
    • b. Jenis bencana yang dialami.
  10. Jika terjadi perpindahan domisili, status dalam KK harus tercantum sebagai anak atau anak asuh panti.
  11. Dalam kondisi tertentu akibat bencana, KK dapat dicetak ulang oleh Disdukcapil sesuai aturan administrasi kependudukan.
  12. Wilayah penerimaan murid baru diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pendaftaran SPMB dibuka.
  13. Wilayah penerimaan ditetapkan Kepala Dinas berdasarkan usulan kepala sekolah yang dikoordinasikan MKKS serta dapat melibatkan stakeholder pendidikan.
  14. Sekolah di daerah perbatasan dapat menerapkan wilayah penerimaan terdekat melalui kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah yang berbatasan.

2. Jalur Afirmasi

Kuota: 32 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan:

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru baik dari dalam maupun luar wilayah penerimaan murid baru.
  2. Jalur ini ditujukan untuk:
    • Penyandang disabilitas;
    • Keluarga ekonomi tidak mampu;
    • Anak panti; dan/atau
    • Anak Tidak Sekolah (ATS).
  3. Kuota jalur afirmasi minimal 32 persen daya tampung sekolah.
  4. Jika jumlah pendaftar jalur afirmasi kurang dari 32 persen, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur domisili.
  5. Ketentuan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, dibuktikan dengan:
    • Calon murid harus terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai Desil 4.
  6. Ketentuan Penyandang Disabilitas
    • Dibuktikan dengan:
      • Kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait; atau
      • Surat dokter/dokter spesialis/psikolog; dan/atau
      • Rekomendasi Tim Asesmen Dinas.
    • Kuota maksimal 2 persen daya tampung sekolah pada jalur afirmasi.
  7. Ketentuan Anak Panti
    • Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 dari Dinas Sosial.
    • Kuota maksimal 3 persen daya tampung sekolah pada jalur afirmasi.
    • Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
      • a. Jarak tempat tinggal/panti terdekat ke sekolah;
      • b. Usia calon murid yang lebih tua.
  8. Ketentuan Anak Tidak Sekolah (ATS)
    • Dibuktikan dengan:
      • Surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
      • Surat pernyataan orang tua/wali bahwa calon murid tidak aktif di Dapodik sekolah lain.
      • Status ATS minimal sudah berlangsung 1 tahun.
      • Batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.
    • Kuota maksimal 2 persen daya tampung sekolah.
    • Jika pendaftar ATS melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
      • a. Usia calon murid yang lebih tua;
      • b. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

3. Jalur Prestasi

Kuota: minimal 30 persen daya tampung sekolah.

Jalur prestasi terdiri dari:

  1. Prestasi akademik; dan/atau
  2. Prestasi nonakademik.

Ketentuan: 

  1. Prestasi Akademik, dapat berupa:
    • Nilai rapor semester 1–5;
    • Nilai Tes Kemampuan Akademik;
    • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
  2. Prestasi Nonakademik, dapat berupa:
    • Pengalaman sebagai ketua OSIS, organisasi kepanduan, atau organisasi sekolah lain yang diakui sekolah;
    • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.
  3. Ketentuan Bukti Prestasi:
    • Bukti prestasi akademik/nonakademik dari kejuaraan maksimal diterbitkan 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB.
    • Untuk prestasi dari lomba tidak berjenjang:
    • Harus dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional dan disahkan kepala sekolah asal; atau
    • Jika belum dikurasi, wajib disahkan kepala sekolah asal dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai bidang lomba.
  4. Ketentuan Domisili Jalur Prestasi:
    • Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di luar wilayah penerimaan murid baru sekolah tujuan.
    • Jika calon murid mendaftar jalur prestasi di wilayah domisilinya sendiri, maka hak mendaftar melalui jalur domisili otomatis gugur.

4. Jalur Mutasi

  • Jalur mutasi memiliki kuota maksimal 5 persen daya tampung sekolah.
  • Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
  • Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
  • Surat perpindahan tugas berlaku jika diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Perpindahan tugas pada jalur mutasi berlaku untuk perpindahan terdekat antar kabupaten/kota.
  • Jalur mutasi juga harus didukung Surat Keterangan Domisili orang tua/wali yang diterbitkan pejabat berwenang.
  • Kuota jalur mutasi dapat digunakan bagi calon murid yang orang tua/walinya bertugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar wilayah penerimaan murid baru.

Daya Tampung

  1. Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel)
    • SMA:
      • Minimal 20 murid per kelas;
      • Maksimal 36 murid per kelas.
    • SMK:
      • Minimal 15 murid per kelas;
      • Maksimal 36 murid per kelas.
  2. Jumlah Rombongan Belajar per Satuan Pendidikan
    • SMA:
      • Minimal 3 rombongan belajar;
      • Maksimal 36 rombongan belajar;
      • Setiap tingkat maksimal 12 rombongan belajar.
    • SMK:
      • Minimal 3 rombongan belajar;
      • Maksimal 72 rombongan belajar;
      • Setiap tingkat maksimal 24 rombongan belajar.

Pemenuhan Daya Tampung

  1. Jika daya tampung sekolah belum terpenuhi setelah pengumuman hasil seleksi SPMB, sekolah dapat melakukan pemenuhan daya tampung.
  2. Pemenuhan daya tampung dilakukan untuk mengisi kekosongan kuota akibat:
    • Kurangnya jumlah pendaftar; dan/atau
    • Calon murid yang lolos seleksi tetapi tidak melakukan daftar ulang.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan daya tampung diatur oleh Kepala Dinas.

Ketentuan Seleksi SPMB SMA

Seleksi dilakukan sesuai daya tampung sekolah dan jumlah rombongan belajar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Seleksi diterapkan jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved