Jumat, 15 Mei 2026

Penerimaan Siswa Baru

Tata Cara Pra Pendaftaran PMB Madrasah DKI Jenjang MTsN dan MAN 2026, Dibuka hingga 22 Mei

Proses awal pendaftaran atau pra pendaftaran PMB Madrasah DKI jenjang MTsN dan MAN telah dibuka mulai 13 Mei hingga 22 Mei 2026.

Tayang:
https://pmb-madrasahdki.com/
PENDAFTARAN PMB MADRASAH DKI - Tangkapan layar laman https://pmb-madrasahdki.com/ pada Jumat (15/5/2026). Proses awal pendaftaran atau pra pendaftaran PMB Madrasah DKI jenjang MTsN dan MAN telah dibuka mulai 13 Mei hingga 22 Mei 2026. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pra pendaftaran PMB Madrasah DKI 2026 jenjang MTsN dan MAN dibuka 13–22 Mei 2026 secara online melalui laman resmi untuk pembuatan akun awal.
  • PMB Madrasah DKI memiliki 7 jalur seleksi dengan kuota berbeda, mulai dari domisili, prestasi, afirmasi, mutasi, tahfidz, reguler, hingga madrasah.
  • Calon peserta wajib memenuhi syarat administrasi dan mengikuti tahapan aktivasi akun, verifikasi, hingga seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMB Madrasah) DKI Jakarta merupakan proses seleksi masuk peserta didik baru pada satuan pendidikan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. 

Madrasah sendiri adalah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan pendidikan agama Islam, mencakup jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Untuk tahun ajaran 2026/2027, proses awal pendaftaran atau pra pendaftaran PMB Madrasah DKI jenjang MTsN dan MAN telah dibuka mulai 13 Mei hingga 22 Mei 2026 secara daring.

Tahapan ini menjadi pintu awal bagi calon peserta didik untuk membuat akun sebelum masuk ke tahap seleksi berikutnya. 

Pra pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://pmb-madrasahdki.com/.

Setelah pra pendaftaran, proses pendaftaran resmi akan dibuka sesuai jalur seleksi yang telah ditetapkan. 

Terdapat tujuh jalur penerimaan dengan kuota yang berbeda-beda, mulai dari jalur domisili hingga reguler. 

Setiap jalur memiliki mekanisme seleksi, jadwal, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon murid baru.

Adapun pembiayaan pelaksanaan PMB Madrasah Negeri tidak dibebankan kepada peserta didik. 

Seluruh biaya operasional ditanggung melalui dana BOS dan/atau BOP Madrasah untuk MTsN dan MAN

Dengan demikian, proses seleksi ini tidak memungut biaya pendaftaran dari calon murid baru.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026, Ortu dan Wali Wajib Tahu

Tata Cara Pra Pendaftaran PMB Madrasah DKI 2026

Aktivasi Akun (Tahap Pra Pendaftaran)

Pra pendaftaran adalah proses pembuatan akun awal yang akan diverifikasi oleh panitia sebelum calon murid dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran. Berikut langkahnya:

1. Untuk CMB berdomisili DKI atau asal sekolah di DKI

  • Mengakses laman https://pmb-madrasahdki.com
  • Menginput Nomor Peserta SIDANIRA
  • Mengunggah SPTJM bermaterai Rp10.000
  • Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
  • Mencetak bukti pengajuan akun berisi nomor peserta dan PIN/Token

2. Untuk CMB luar DKI atau lintas domisili

  • Mengakses laman https://pmb-madrasahdki.com
  • Menginput NIK
  • Mengunggah KK
  • Mengisi nilai rapor sesuai jenjang (MTsN atau MAN)
  • Mengunggah rapor kelas 4–6 (MTsN) atau 7–9 (MAN)
  • Mengunggah sertifikat akreditasi sekolah asal (jika dari luar DKI)
  • Mengunggah SPTJM bermaterai
  • Mencetak bukti akun berisi PIN/Token

Aktivasi PIN/Token

Setelah akun diverifikasi, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap aktivasi:

  • Masuk ke laman https://pmb-madrasahdki.com
  • Klik menu aktivasi akun
  • Input nomor peserta dan PIN/Token
  • Ganti PIN menjadi password baru
  • Akun siap digunakan untuk pendaftaran jalur seleksi

Ketentuan Umum PMB Madrasah DKI 2026

Mengutip dari Instagram @dki_kemenag, sebelum melakukan pendaftaran, calon murid baru (CMB) wajib memenuhi beberapa persyaratan dasar, di antaranya:

  • Usia maksimal 15 tahun untuk MTsN dan 21 tahun untuk MAN.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari DAPODIK atau EMIS.
  • Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Dukcapil.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 dari orang tua/wali.
  • Bagi lulusan luar DKI Jakarta wajib melampirkan sertifikat akreditasi BAN-PDM sekolah/madrasah asal.

Jalur dan Kuota PMB Madrasah DKI 2026

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved