Rabu, 20 Mei 2026

Penerimaan Siswa Baru

Tata Cara Prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 dan Link Download Surat

Disdik DKI Jakarta membagikan tata cara prapendaftaran bagi CMB dari luar daerah, lulusan 2 tahun lalu, dan lulusan asing. Berikut link dokumennya.

Tayang:
Editor: Nuryanti
https://spmb.jakarta.go.id/
SPMB JAKARTA 2026 - Gambar diunduh dari laman SPMB DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026). Disdik DKI Jakarta membagikan tata cara prapendaftaran bagi CMB dari luar daerah, lulusan 2 tahun lalu, dan lulusan asing. Berikut informasi prapendaftaran dan link dokumennya. 
Ringkasan Berita:
  1. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka prapendaftaran SPMB 2026 jenjang SMP, SMA, dan SMK pada 19 Mei–10 Juni 2026 secara online melalui SIDANIRA.
  2. Prapendaftaran wajib bagi calon murid dari luar DKI Jakarta, lulusan maksimal dua tahun sebelumnya, dan lulusan sekolah asing.
  3. Peserta wajib berdomisili di DKI Jakarta minimal satu tahun dengan bukti KK DKI.
  4. Calon murid harus mengunggah dokumen seperti rapor, KK, sertifikat, dan surat pendukung untuk diverifikasi panitia.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka prapendaftaran untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP, SMA, dan SMK 2026.

Prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 jenjang SMP, SMA, SMK dibuka pada 19 Mei 2026 hingga 10 Juni 2026, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Prapendaftaran wajib diikuti calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari luar DKI Jakarta, lulusan maksimal dua tahun sebelumnya, serta lulusan sekolah asing.

Calon murid harus berdomisili di DKI Jakarta minimal satu tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Khusus lulusan sekolah asing, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Calon murid baru yang tidak termasuk kategori di atas dapat langsung melakukan tahap pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.

Mengutip laman resmi Disdik Jakarta, berikut informasi selengkapnya.

Tata Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

  1. Pengajuan akun dan verifikasi KK dilakukan melalui aplikasi penerimaan murid baru di https://spmb.jakarta.go.id/.
  2. Calon murid baru mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon murid baru sesuai dengan KK.
  3. Memilih lokasi satuan pendidikan sebagai tempat verifikasi pengajuan akun dan KK, kemudian mengunggah hasil pindai/foto dokumen sebagai berikut:
    • a. Kartu Keluarga asli;
    • b. dokumen yang menunjukkan keterangan diri murid pada halaman depan rapor/keterangan tentang diri murid, atau ijazah atau Akta Kelahiran khusus jenjang Sekolah Dasar;
    • c. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika:
      • 1) orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan melampirkan surat kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
      • 2) orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir, melampirkan akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
      • 3) kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari calon murid baru, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; atau
      • 4) kepala keluarga sebagai wali calon murid baru yang dibuktikan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1) atau Surat Putusan/Penetapan Pengadilan.
      • d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermeterai cukup (LINK).
  4. Cek secara berkala terkait status verifikasi pengajuan akun dan KK pada aplikasi penerimaan murid baru.
  5. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk melakukan aktivasi.
  6. Calon murid baru yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token untuk melakukan pendaftaran dan memilih sekolah tujuan.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD, SMP, SMA, SMK

Tata Cara Prapendaftaran

  1. Prapendaftaran dilakukan secara online melalui laman SIDANIRA https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran; 
  2. Prapendaftaran wajib diikuti calon murid baru SMP, SMA, dan SMK dengan ketentuan:
    • a. Calon murid dari luar Provinsi DKI Jakarta harus sudah berdomisili di DKI Jakarta minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
    • b. Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya juga harus berdomisili di DKI Jakarta minimal 1 tahun dan belum terdaftar di sekolah jenjang yang dituju.
    • c. Calon murid dari sekolah asing harus berdomisili di DKI Jakarta minimal 1 tahun serta memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Dokumen yang harus diunggah saat prapendaftaran:
    • a. Formulir prapendaftaran yang diisi online di SIDANIRA.
    • b. Kartu Keluarga (KK).
    • c. Untuk jenjang SMP:
      • Rapor 5 semester:
        • a) kelas 4 semester 1 dan 2;
        • b) kelas 5 semester 1 dan 2;
        • c) kelas 6 semester 1.
      • Mata pelajaran yang diperhatikan: PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPAS.
      • Jika TKA digunakan, wajib mengunggah sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
    • d. Untuk jenjang SMA/SMK:
      • Rapor 5 semester:
        • a) kelas 7 semester 1 dan 2;
        • b) kelas 8 semester 1 dan 2;
        • c) kelas 9 semester 1.
        • Mata pelajaran yang diperhatikan: Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
      • SK pengurus OSIS/MPK bagi yang pernah menjadi pengurus.
      • SK pengurus ekstrakurikuler bagi yang pernah menjadi pengurus kegiatan ekstrakurikuler.
      • Jika TKA digunakan, wajib mengunggah sertifikat hasil TKA.
    • e. Surat keterangan nilai rapor dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah (LINK).
    • f. Surat keterangan peringkat rata-rata nilai rapor di sekolah asal:
    • g. Sertifikat prestasi akademik.
    • h. Sertifikat prestasi nonakademik.
    • i. Sertifikat hasil seleksi ketat nonperlombaan.
    • j. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen, ditandatangani orang tua/wali dan bermeterai (LINK).
  4. Setelah mengajukan prapendaftaran, calon murid mencetak bukti pengajuan yang berisi nomor peserta.
  5. Calon murid memantau hasil verifikasi dokumen melalui laman SIDANIRA.
  6. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat provinsi akan memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen yang diunggah.
  7. Jika lolos verifikasi, calon murid mendapatkan bukti hasil verifikasi sebagai tanda data telah disetujui.
  8. Bukti prapendaftaran tersebut digunakan untuk mengikuti proses pendaftaran penerimaan murid baru.
  9. Calon murid yang tidak melakukan prapendaftaran tidak bisa mengikuti proses penerimaan murid baru.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved