Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 96 Kurikulum Merdeka, Unit 5: Hierarki Perundang-undangan
Berikut ini kunci jawaban mata pelajaran PKN Kelas 10 Halaman 96 terdapat soal Unit 5 tentang Hierarki Perundang-undangan.
TRIBUNNEWS.COM – Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Kelas 10 halaman 96 Kurikulum Merdeka pada Bagian 2 memiliki judul Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada buku PKN Kelas 10 halaman 96, siswa diminta mengerjakan soal Unit 5 tentang Hierarki Perundang-undangan.
Materi masuk dalam buku PKN Kelas 10 halaman 96 karangan Abdul Waidl dkk, terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kunci jawaban PKN Kelas 10 halaman 96 pada bagian Unit 5 hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews menyajikan kunci jawaban PKN Kelas 10 halaman 96.
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 96
Unit 5
Berikut adalah pertanyaan kunci untuk unit ini:
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 95 Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman
1. Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia!
Jawaban: Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut, UUD 1945 menjadi hukum tertinggi. Adapun urutannya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Udangan
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dengan catatan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 65 Kurikulum Merdeka, Unit 1: Konstitusi dan UUD NRI 1945
2. Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?
Jawaban:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Muatan: Memuat dasar negara, hak asasi manusia, dan struktur negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Suasana-TKA-Siswa-SMA-di-Belitung_2.jpg)