Minggu, 31 Agustus 2025

Maulid Nabi Muhammad SAW

Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku pada Jumat, 5 September 2025

Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025, sistem ganjil genap di 25 Ruas Jalan Jakarta ditiadakan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GANJIL GENAP - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada Kamis (29/5) hingga Jumat (30/5) karena adanya hari cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus. Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025, sistem ganjil genap di 25 Ruas Jalan Jakarta ditiadakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada Jumat, 5 September 2025.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

"Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta.

Peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur Nasional berdasarkan keputusan Presiden.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat yang beraktivitas di wilayah Ibu kota pada hari libur Maulid Nabi tidak perlu khawatir dengan adanya saksi bila mengendarai mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal.

Jadwal Umum Ganjil Genap Jakarta

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta pada umumnya diberlakukan pada hari kerja (Senin hingga Jumat), kecuali saat hari libur Nasional.

Jam operasionalnya terbagi menjadi 2 sesi:

  • Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sistem ini tidak diberlakukan.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 19 Agustus 2025 di 25 Ruas Jalan

Daftar 25 Ruas Jalan yang Biasanya Menerapkan Ganjil Genap

Berikut adalah 25 ruas jalan utama di Jakarta yang biasanya dikenai pembatasan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Ganjil Genap dan Libur Maulid Nabi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan