Maulid Nabi Muhammad SAW
Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku pada Jumat, 5 September 2025
Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025, sistem ganjil genap di 25 Ruas Jalan Jakarta ditiadakan.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada Jumat, 5 September 2025.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai hari libur Nasional.
"Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur Nasional berdasarkan keputusan Presiden.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat yang beraktivitas di wilayah Ibu kota pada hari libur Maulid Nabi tidak perlu khawatir dengan adanya saksi bila mengendarai mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal.
Jadwal Umum Ganjil Genap Jakarta
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta pada umumnya diberlakukan pada hari kerja (Senin hingga Jumat), kecuali saat hari libur Nasional.
Jam operasionalnya terbagi menjadi 2 sesi:
- Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sistem ini tidak diberlakukan.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 19 Agustus 2025 di 25 Ruas Jalan
Daftar 25 Ruas Jalan yang Biasanya Menerapkan Ganjil Genap
Berikut adalah 25 ruas jalan utama di Jakarta yang biasanya dikenai pembatasan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Ganjil Genap dan Libur Maulid Nabi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.