Demo di Jakarta
Masyarakat Tetap Antusias Nikmati Car Free Day di Jalan Sudirman Jakarta Selatan
Usai rentetan aksi unjuk rasa dan penjarahan, masyarakat tetap antusias ikut Car Free Day (CFD) di Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (31/8/2025) pagi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat tetap antusias mengikuti kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (31/8/2025) pagi.
CFD tetap diadakan Pemerintah Jakarta sebagaimana rutin digelar setiap hari Minggu, kecuali ada kegiatan kenegaraan atau perayaan tertentu yang membutuhkan penutupan jalan.
Pantauan sekitar pukul 09.20 WIB, ribuan warga memadati ruas jalan protokol tersebut.
Mereka berolahraga dengan berbagai cara, mulai dari berlari, bersepeda, hingga sekadar berjalan santai bersama keluarga.
Meski cuaca cukup terik, antusiasme warga tidak surut.
Mereka tetap menikmati suasana CFD sambil berinteraksi dan berfoto di sekitar kawasan ikonik Jakarta.
Baca juga: Daftar Fasilitas Umum Dibakar saat Demo di Jakarta, Ada 7 Halte Transjakarta dan 7 Gerbang Tol
Tak sedikit dari mereka yang mengambil gambar fasilitas umum yang dirusak dan dibakar imbas aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Puncaknya aksi unjuk rasa tersebut sebagai respons atas insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas mobil Rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
Markas Brimob di Kwitang sempat digeruduk sebagai bentuk desakan keadilan atas tewasnya Affan Kurniawan.
Baca juga: Bandung Sempat Memanas Polda Jabar Siaga 1, Mataram Juga Bendera Merah Putih di Polda NTB Diturunkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan Kurniawan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas.
Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.