Senin, 1 September 2025

Demo di Jakarta

Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Ojol Kena Pelanggaran Berat, Terancam Dipecat

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dia menjadi komandan mobil rantis yang melindas Ojol Affan Kurniawan.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan dua anggota Brimob kasus lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori pelanggaran berat.

Keduanya adalah Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Baca juga: Sidang Etik Tujuh Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Digelar Mulai Rabu Lusa

Dia duduk di depan sebelah kiri Bripka Rahmat.

Sedangkan Bripka Rohmat menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Kemudian lima pelanggar sedang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

"Untuk pelanggaran ketegori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," ungkapnya.

Gelar Sidang Etik

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu pada Rabu (3/9/2025) untik terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.

Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya.

Baca juga: 8 Truk TNI Berjejer di Depan Mako Brimob Kwitang Minggu Sore, Kondisi Kondusif

Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ojol terlindas rantis.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan