Rabu, 20 Agustus 2025

Gaji Anggota DPR

Kontroversi Gaji DPR RI: Tunjangan Beras Naik, Ini Perbandingannya dengan UMP Buruh

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang anggota DPR RI disebut mendapat gaji senilai Rp 100 juta.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Berikut adalah kontroversi gaji anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, belakangan ini beredar kabar yang menyebut gaji anggota DPR RI mencapai Rp 3 juta per hari.

Isu ini menimbulkan kontroversi karena pendapatan wakil rakyat dianggap tidak seimbang dengan kinerja serta produk legislasi yang mereka hasilkan. 

Selain itu, isu tersebut menyangkut rasa keadilan sosial dan perbandingan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya. 

Meskipun demikian, informasi ini masih belum jelas kebenarannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, ketentuan mengenai gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi, sedangkan aturan terkait tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). Fungsinya adalah untuk memberikan petunjuk teknis atau aturan lebih rinci dalam pelaksanaan suatu Undang-Undang. 

Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam ketentuan tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara beserta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Adapun gaji pokok itu terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk anggota biasa, anggota yang merangkap sebagai wakil ketua, dan anggota yang merangkap sebagai ketua.

Rincian penerimaan gaji anggota DPR RI yakni: 

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Baca juga: Luruskan Soal Anggota DPR Joget Saat Sidang Tahunan, Pimpinan Pastikan Fokus Kerja

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:

 1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Ketua DPR: Rp504.000 

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

  • Anggota DPR: Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600 

3. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Anggota DPR), Rp15.600.000 (Wakil Ketua DPR), Rp18.900.000 (Ketua DPR)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan