Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Jerat Jumat Keramat KPK: Noel Terjaring OTT, Gus Yaqut Tunggu Nasib

KPK OTT Noel dan selidiki Gus Yaqut soal kuota haji. Publik menanti pengumuman tersangka di “Jumat Keramat”, 22 Agustus 2025.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). “Jumat Keramat” KPK: Noel Terjaring OTT, Gus Yaqut Menanti Jerat Kuota Haji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan penyidikan kasus kuota haji yang menyeret Gus Yaqut menandai potensi kembalinya tradisi “Jumat Keramat”. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik di hari yang dikenal sebagai 'Jumat Keramat'. Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, resmi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Di saat yang sama, mantan Menteri Agama Gus Yaqut masih menanti nasibnya dalam pusaran kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Publik pun menanti: akankah Jumat ini menjadi momen penetapan tersangka baru oleh KPK?

‘Jumat Keramat’ adalah istilah populer yang merujuk pada kebiasaan KPK mengumumkan status tersangka dalam kasus-kasus besar pada hari Jumat.

KPK sering menetapkan dan menahan tersangka korupsi setelah pemeriksaan pada hari Jumat.

Beberapa tokoh terkenal yang ditetapkan sebagai tersangka di hari Jumat antara lain:

Angelina Sondakh – Korupsi Wisma Atlet SEA Games

Angelina Sondakh terlibat dalam penggiringan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Dia menerima suap dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan proyek di Kementerian Pendidikan. Angelina Sondaki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia menerima Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Miranda Goeltom – Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI

Miranda Goeltom memberikan suap kepada anggota DPR periode 1999–2004 agar terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dia menyebarkan 450 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Atas perbuatannya, dia divonis  3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia ditahan sejak 2012 dan bebas pada 2015.

Zulkarnaen Djabar – Korupsi Pengadaan Al-Qur’an dan Laboratorium Komputer

Zulkarnaen Djabar terjerat kasus korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun 2011–2012.

Dia menerima commitment fee bersama anaknya, Dendy Prasetia, dari perusahaan pemenang tender.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan