Senin, 25 Agustus 2025

Timeline Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Rekening Dikuras hingga Bripda Alvian Ditangkap

Jasad Putri Apriyani (21) ditemukan gosong di kos Indramayu. Pelaku Bripda Alvian ditangkap usai buron, terungkap lewat CCTV dan seragam dinas di TKP.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman
WANITA TEWAS DIBAKAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga (kiri) dan ayah korban menunjukan foto Putri Apriyani semasa hidup. Bripda Alvian Maulana diduga membunuh dan membakar jasad pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita terbakar di dalam kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menemui titik terang setelah pelaku ditangkap.

Korban bernama Putri Apriyani (21) dibunuh kekasihnya, Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Petunjuk penting kasus pembunuhan yakni seragam dinas kepolisian ditemukan di kamar kos korban dan wajah pelaku terekam CCTV kos.

Warga sekitar sempat mendengar suara tangisan dari dalam kamar korban sebelum jasad ditemukan.

Korban merupakan karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Jarak antara rumah dan kos korban sekitar 7 kilometer.

Putri Apriyani merupakan sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dengan keluarga.

Ayah berada di rumah, sedangkan ibunya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.

Pada Senin (11/8/2025), keluarga menemukan rekening korban sebesar Rp32 juta dikuras pelaku.

Uang tersebut baru dikirim ibu korban yang berada di Hong Kong.

Baca juga: Bripda Alvian Maulana Sinaga Si Pembunuh Putri Apriyani, Dibawa dari NTB ke Polres Indramayu

Bripda Alvian berstatus DPO sejak Jumat (15/8/2025) dan terekam CCTV keluar dari kos korban.

Oknum Polres Indramayu tersebut ditangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/8/2025).

Petugas menyerahkan Bripda Alvian ke Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk penyelidikan etik dan pidana lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Bripda Alvian telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan