Pilkada Serentak 2020
Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Larangan tersebut dituang dalam surat edaran Kemendagri dan berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020.
Larangan tersebut diberikan dalam rangka menjaga netralitas ASN saat berlangsungnya Pilkada.
Baca: Prabowo Subianto: Pertahanan Adalah Investasi
Tito Karnavian khawatir jika tidak diatur, kepala daerah incumbent akan memanfaatkan rotasi pejabat untuk memenangkan mereka.
"Sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari H, kepala daerah tidak boleh untuk mutasi pejabatnya. Ini sudah kita kami keluarkan edaran. Kalau nggak nanti pasti diputar semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," ucap Tito Karnavian di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Baca: Telah Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal
Rotasi pejabat dalam rentang waktu Januari-September 2020 hanya bisa dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu.
Seperti yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap sehingga mengharuskan untuk diganti.
Berkenaan dengan upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Kemendagri turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Perjalanan panjang 1.000 mil harus dimulai dengan 1 langkah. Ini kita masuk langkah kesekian dari proses pilkada 2020," ungkapnya.
Baca: Diminta Hadir Dalam Persidangan Kasus Kivlan Zen, Ini Reaksi Wiranto
Pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sebagaimana Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, kepala daerah yang melanggar bisa mendapat pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190 UU Pilkada.
Pilkada Serentak 2020
1. Bupatinya Dilantik Via Online Karena Sakit, Wakilnya Dilantik Tapi Jadi Terdakwa Korupsi |
---|
2. Nasib, Wakil Bupati Ini Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Berikut 'Dosanya' |
---|
3. Mahkamah Konstitusi Diingatkan Soal Urgensi Ambang Batas Gugatan |
---|
4. DPP NasDem Yakin Keputusan MK Telah Sesuai Undang-Undang |
---|
5. Besok, Adik Gubernur, Anak Wagub dan Bibi Wali Kota Akan Dilantik Jadi Kepala Daerah |
---|