Pilkada Serentak 2020
Sangat Kecil Kemungkinan Pilkada Serentak Diundur Lagi
Hal ini dikhawatirkan akan membuat Pilkada Serentak 2020 yang telah diundur ke 9 Desember 2020 kembali digeser.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurva penyebaran wabah virus corona masih menunjukkan tren kenaikan yang signifikan di Indonesia.
Hal ini dikhawatirkan akan membuat Pilkada Serentak 2020 yang telah diundur ke 9 Desember 2020 kembali digeser.
Namun, menurut Anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus, Pilkada pada 9 Desember 2020 yang ditetapkan melalui UU. no 2 tahun 2020 sudah final.
"Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang terjadi sesuatu keadaan yang sangat luar biasa. Kalau terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Baca: Pilkada 2020 Diprediksi Penuh Kejutan di Akhir
Guspardi menjelaskan, ddalam undang-undang pelaksanaan Pilkada Serentak yang semula ditetapkan 23 September 2020 lantas ditunda menjadi 9 Desember 2020 telah melalui tahapan pembahasan di DPR RI dengan pemerintah.
Penundaan itu dikarenakan wabah Covid-19 telah meluas di Indonesia.
"Awalnya memang kami di Komisi II mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisis dan kajian-kajian, maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujarnya.
Politikus asal Sumbar ini mengatakan, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan.
Diantaranya, pemerintah melalui Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021.
Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan Pilkada pada 2020 ini.
"Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan wabah Covid-19 ini akan berakhir. Berdasarkan pertimbangan di atas dan dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020 sesuai usulan yang diminta oleh pemerintah," pungkasnya.