Kamis, 28 Mei 2026

Pilkada Serentak 2020

KPK: Mayoritas Pendanaan Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor

pembiayaan dana kampanye yang diberikan sponsor mempunyai konsekuensi, calon kepala daerah itu mengembalikan dana yang sudah diberikan.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan mayoritas pasangan calon kepala daerah yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pendanaan bersumber dari sponsor.

"Pilkada tidak seluruhnya dibiayai diri, tetapi banyak sponsor," kata Nurul,  dalam sesi diskusi Korupsi Dalam Pusaran Rekrutmen Kepemimpinan Politik, Sabtu (8/8/2020).

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Nurul Ghufron, 82,3 persen calon kepala daerah menyatakan ada donatur untuk membiayai penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut. Sedangkan, hanya sekitar 17 persen didanai sendiri.

Baca: KPK: Politik Uang Masih Berpotensi Terjadi di Pilkada, Ini Alasannya

"Pembiayaan proses pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas masa kampanye," ujarnya.

Menurut dia, pembiayaan dana kampanye yang diberikan sponsor mempunyai konsekuensi, calon kepala daerah itu mengembalikan dana yang sudah diberikan.

"Mau tidak mau harus mengembalikan utang kepada sponsor," ujarnya.

Bagaimana cara mengembalikan dana itu? Nurul Ghufron mengungkapkan caranya.

"Dengan cara apa? Izin dipermudah untuk kelompok sponsor. Barang dan jasa pembangunan yang diberi yang suport dan orang-orangnya di kepala dinas itu harus orang ini pada saat rekrutmen," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved