Pilkada Serentak 2020
KPK: Politik Uang Masih Berpotensi Terjadi di Pilkada, Ini Alasannya
proses rekrutmen politik dan proses demokrasi di Indonesia seharusnya melahirkan pemimpin pro rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan proses pemilihan kepala daerah di Indonesia masih sarat politik uang.
Berkaca dari sejumlah kepala daerah yang diproses hukum oleh KPK, para kepala daerah itu setelah terpilih berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan uang yang dipergunakan untuk pemilihan.
Sementara itu, kata dia, mereka sudah merasa membeli suara rakyat melalui pemberian uang. Sehingga, kepentingan dan hak-hak rakyat di suatu daerah menjadi tergadaikan.
"Yang terjadi proses politik full money, full dana. Ketika duduk yang terpikir bukan untuk rakyat karena proses politik kami sudah membeli suaranya. Ketika duduk sudah tergadai kepentingan untuk proses mengembalikan dana politik," kata dia, pada sesi diskusi, Korupsi Dalam Pusaran Rekrutmen Kepemimpinan Politik, Sabtu (8/8/2020).
Baca: Mendagri Tito Larang Pengerahan Massa Termasuk Dangdutan Saat Kampanye Pilkada
Dia melihat proses rekrutmen politik dan proses demokrasi di Indonesia seharusnya melahirkan pemimpin pro rakyat.
Hal ini, karena proses rekrutmen politik itu sudah bergeser dari pemilihan di DPRD kepada rakyat.
Namun, pada kenyataannya, kepentingan rakyat menjadi tergadaikan, karena kepala daerah sudah merasa membeli suara rakyat.
"Padahal, kami harap proses demokrasi salah satunya untuk menentukan kepala daerah. Diharapkan, pemimpin memikirkan rakyat, tetapi karena proses poltiik tinggi akibat ketika duduk memikirkan diri untuk mengembalikan modal," kata dia.
Dia mencontohkan, seorang kepala daerah mendapatkan penghasilan atau digaji bervariasi sekitar Rp 50-Rp75 juta.
Apabila dikalkulasikan selama lima tahun menjabat, maka akan memperoleh Rp 5 Miliar.
Sementara itu, untuk modal yang dikeluarkan untuk kepentingan pemilihan mencapai lebih dari Rp 25 Miliar.
Melihat hal ini, kata dia, pada saat menjabat kepala daerah berpikir bagaimana cara mengembalikan modal.
Atau, apabila mereka tidak menggunakan dana pribadi, tetapi melalui sponsor, maka akan terjadi transaksional antara calon kepala daerah dengan pemodal.
"Dua tahun pertama harus kembali. Tahun ketiga dinikmati. Dua tahun berikutnya berpikir bagaimana maju lagi. Maka ketika duduk apa yang terjadi? Yang terjadi perizinan diperjual belikan, sumber daya alam diperjual belikan, jabatan mulai dari rekrutmen pegawai sampai mutasi diperjual belikan. Yang paling banyak BBJ, karena berkaitan dengan para kontraktor, rekanan, dan lain-lain," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-43.jpg)