Pilkada Serentak 2020
Mendagri Tito Larang Pengerahan Massa Termasuk Dangdutan Saat Kampanye Pilkada
Tito melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat kampanye rapat umum dalam Pilkada 2020
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang metode kampanye terbuka dengan mengundang penyanyi dangdut dan melibatkan banyak orang di satu lokasi saat Pilkada Serentak 2020.
Menurut Tito, pengumpulan massa seperti itu berpotensi terjadi penularan virus corona (Covid-19).
"Jadi gaya-gaya seperti buka panggung, joget-joget bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil nyawer-nyawer itu kemungkinan besar enggak ada," kata Tito saat menggelar rapat kerja di Bengkulu yang diakses dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat (7/8/2020).
Tito melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat gelaran kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Tito pun meminta para pengawas pemilu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut bila bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU.
Baca: DPR RI Soal Pilkada: Kampanye Daring Harus Jadi Prioritas di Masa Pandemi
"Saya minta, tolong siap-siap rekan-rekan yang mau jadi kontestan dan bawaslu dari Gakkumdu tegakkan sesuaikan dengan peraturan KPU," kata Tito.
Ia mengancam para kandidat kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi.
"Kalau ada konvoi, arak-arakan, tulis di sana enggak ada konvoi arak-arakan. Kalau sampai berulang kali semprit, diskualifikasi," kata Tito.
Tito lantas mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual dalam Pilkada 2020 untuk meraih simpati pemilih.
Ia menyatakan kampanye secara daring memiliki kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi.
"Kalau live streaming bisa capai ribuan orang. Kalau ada yang jogetnya di studionya. Yang pidatonya di ruangannya. Yang nobar-nobar di kampung 50 orang," kata Tito.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Kampanye rapat umum tidak boleh mengundang banyak orang di satu lokasi.
Para petugas penyelenggara juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna mencegah dari penularan virus corona. Pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Baca: Pilkada Sleman, Empat Parpol Sepakat Usung Danang WS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sudah menetapkan sejumlah metode kampanye untuk Pilkada Serentak 2020.
Beberapa metode diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-mendagri-muhammad-tito-karnavianff.jpg)