Senin, 13 April 2026

Pilkada Serentak 2020

Pimpinan DPR Minta KPU Beri Sanksi Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan

masa pendaftaran calon kepala daerah pada pekan kemarin, tidak sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya

Editor: Johnson Simanjuntak
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ratusan orang pendukung pasangan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sempat ricuh lantaran dihalau saat berusaha masuk ke kantor KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Serpong, Setu, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyesalkan sejumlah peristiwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU Daerah, tanpa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19

"Kami apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas terhadap cakada yang melanggar protokol kesehatan" Kata Azis, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Menurut Azis, masa pendaftaran calon kepala daerah pada pekan kemarin, tidak sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada. 

Baca: KPU Diminta Lakukan Langkah Tegas Mengantisipasi Klaster Covid-19 di Pilkada

"Saya harapkan penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, guna memberikan efek jera kepada cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye" ujarnya.

Politisi Golkar itu pun mendorong pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh cakada untuk memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19

"Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama" paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved