Rabu, 27 Mei 2026

Pilkada Serentak 2020

Tak Perlu Satgas Khusus,Cukup KPU dan Bawaslu Bisa Tekan Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Usul Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar KPU Daerah membentuk satgas yang khusus mendisiplinkan protokol kesehatan dianggap tak mendesak

Tayang:
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwnadi (kanan), didampingi Camat Senen, Ronny Jarpriko (kiri), meresmikan Tugu Covid 19 di Pesimpangan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Tugu Covid-19 tersebut sebagai bentuk kampanye untuk mengingatkan warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Cara itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan metode 3M yaitu rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usul Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar KPU Daerah membentuk satgas yang khusus mendisiplinkan protokol kesehatan dianggap tak mendesak.

Menurut Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi, pembentukan satgas khusus tidak diperlukan.

Terpenting kata dia, bagaimana KPU bersama Bawaslu dan Satgas Covid-19 Daerah bisa menjalin kerjasama perihal ketegasan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sebenarnya ndak harus dengan satgas khusus. Tinggal kerjasama KPU, Bawaslu dan Satgas Covid-19. Penegakkan hukumnya harus jalan," kata Veri kepada Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).

Baca: Sambangi MA, Mahfud MD Pastikan Sidang Sengketa Pilkada Dilakukan Sesuai Jadwal KPU

Baca: Pemerhati Pemilu Usul Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Kena Potong Jatah Kampanye

KPU diharapkan bisa meramu sanksi bagi peserta pemilu maupun tim kampanye yang abai protokol kesehatan.

Sebab jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, pelanggar protokol dikhawatirkan akan terus terjadi pada tahapan - tahapan berikutnya.

"Pelanggaran yang terjadi akan sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat di tengah pandemi. Juga potensial untuk memunculkan cluster baru, apalagi sejumlah calon teridentifikasi positif Covid-19," ucap dia.

Sebelumnya Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Pembentukan satgas diperuntukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Terlebih pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin, ditemui banyak pelanggar protokol kesehatan.

Kehadiran satgas dianggap penting karena disiplin protokol kesehatan harus diutamakan saat situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang

"Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan," ucap Alfitra.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved