Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Digugurkan Sebagai Calon Wakil Bupati Barru karena Positif Narkoba, Andi Mirza Riogi Ajukan Banding

Nasrullah Salam ajukan banding terkait hasil pemeriksaan kesehatan Andi Ogi yang menyatakan positif narkotika.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Suardi Saleh dan Andi Mirza Riogi Idris. 

TRIBUNNEWS.COM, BARRU - Gara-gara hasil pemeriksaannya positif narkoba, Ketua DPC PDIP Barru, Andi Mirza Riogi Idris akhirnya digugurkan sebagai Calon Wakil Bupati Barru.

Mirza adalah pasangan calon Bupati Barru petahana Suardi Saleh. Dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif narkotika.

Pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020, Mirza Riogi maju sebagai kandidat Wakil Bupati Barru.

"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," kata Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).

Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Nasrullah Salam, Andi Mirza Riogi Idris mengajukan banding di KPU Barru, Senin (14/9/2020) malam.

Nasrullah Salam ajukan banding terkait hasil pemeriksaan kesehatan Andi Ogi yang menyatakan positif narkotika, sehingga digugurkan sebagai calon Wakil Bupati Barru untuk mendampingi Suardi Saleh.

"Yang saya ajukan hanya sebatas pembanding, karena hasil pemeriksa IDI itu menyatakan Andi Ogi positif narkotika. Namun berbeda dengan di Prodia yang telah menyatakan hasil tes urine Andi Ogi negatif narkotika," kata Nastullah saat ditemui awak media seusai ajukan banding.

Baca: Andi Mirza Cawabup Kabupaten Barru Positif Narkoba, KPU Beri Suardi Saleh 3 Hari Cari Pengganti

"Keputusannya seperti apa, saya masih menunggu jawaban dari KPU untuk itu," ujarnya.

"Kami juga sudah setor berkas hasil pemeriksaan dari Prodia yang menyatakan hasil tes urine Andi Ogi negatif narkotika, sebagai pembanding," jelasnya.

Hasil tes bebas narkotika dari Prodia ini dilakukan pada Minggu 13 September setelah ke luar hasil pemeriksaan dari IDI Makassar.

Sementara Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas mengatakan sudah menerima surat banding tersebut.

"Kami juga masih akan menyampaikan terkait hal ini ke KPU Sulsel," ujarnya.

"Namun untuk merubah keputusan, itu sudah tidak bisa. Karena itu sudah sesuai regulasi PKPU Nomor 3 2017 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati," katanya.

"Besok (hari ini) kami sudah bisa memberikan jawaban dari surat keberatan ini," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan