Selasa, 2 Juni 2026

Pilkada Serentak 2020

JK Saran Pilkada Ditunda, Pengamat: Kepala Daerah Punya Kuasa Politik Dalam Tangani Covid-19

JK menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga pemerintah berhasil menemukan vaksin Covid-19.

Tayang:
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menyarankan pilkada ditunda apabila memang sulit mencegah masyarakat berkerumun sesuai protokol kesehatan yang disarankan.

Bahkan, JK menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga pemerintah berhasil menemukan vaksin Covid-19.

Harapannya dengan ada vaksin, maka angka penyebaran Covid-19 bisa menurun terlebih dahulu.

Baca: Komisi II DPR Sebut Pilkada Tak Perlu Ditunda

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti punya pandangan berbeda soal saran dari Jusuf Kalla.

Menurut Ray, kiranya belum bisa dipastikan kapan vaksin Covid-19 akan ditemukan. Lalu, bagaimana nasib daerah-daerah yang masa bakti kepala daerahnya telah berakhir dan sampai kapan akan berada dalam situasi Pejabat Sementara Kepala daerah.

Baca: Bawaslu RI Soroti Kurangnya Partisipasi Masyarakat Dalam Melaporkan Pelanggaran Pilkada 2020

"Padahal diperlukan keputusan politik yang kuat untuk mengatasi keadaan satu daerah yang terkena Covid-19," kata Ray kepada Tribunnews, Sabtu (19/9/2020).

Lebih lanjut, Ray mengatakan, jika ada yang menyebut sampai tahun 2021 baru pilkada dimulai.

Nantinya, pertanyaannya akan sama apakah 2021 situasinya sudah pasti lebih baik, atau sekedar baik, atau sama saja.

Baca: KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU

Ray juga menyebut, bahwa tahun 2022 masa bakti KPU akan berakhir.

Jika pemilu/pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak seluruhnya, maka masa bakti kepala daerah yang dilantik akhir 2021 berarti hanya menjabat 2 tahun.

"Apakah kita harus mengeluarkan dana negara untuk kepala daerah yang hanya menjabat 2 tahun? Mungkin pertanyaan-pertanyaan tekhnis seperti ini perlu dipikirkan sebelum sampai pada diskusi pilkada ditunda?" tanya Ray.

Ia menyebut, perlu berpikir solutif di luar tunda atau tetap gelaran Pilkada.

Misalnya, kata Ray, mengubah berbagai ketentuan pilkada yang potensial akan mengundang kerumunan massa.

"Melihat lagi metode pemungutan dan penghitungan suara. Memberi sanksi tegas kepada peserta pilkada yang tidak taat aturan covid, bahkan hingga mendiskualifikasinya," ucap Ray.

"Mungkin masih ada cara yang mungkin dapat dilakukan sebelum sampai ke kesimpulan tunda pilkada," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved