Pilkada Serentak 2020
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020
Doli mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19
f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap
3. Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:
a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon
b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon
c. Tahapan Pengundian Nomor Urut
d. Tahapan Kampanye
e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil
4. Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.